Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 1072Para gembala jiwa-jiwa hendaknya berusaha menjauhkan kaum muda dari perayaan perkawinan sebelum usia yang lazim untuk melangsungkan perkawinan menurut kebiasaan daerah yang diterima.

Kan. 1073Halangan yang menggagalkan (impedimentum dirimens)membuat seseorang tidak mampu untuk melangsungkan perkawinan secara sah.

Kan. 1074Halangan dianggap publik, bila dapat dibuktikan dalam tata-lahir; bila tidak, tersembunyi.

Kan. 1075 §1Hanya otoritas tertinggi Gereja mempunyai kewenangan untuk menyatakan secara otentik kapan hukum ilahi melarang atau menggagalkan perkawinan.

Kan. 1075 §2Juga hanya otoritas tertinggi itu berhak menetapkan halangan- halangan lain bagi orang-orang yang dibaptis.

Kan. 1076Kebiasaan yang memasukkan halangan baru atau yang berlawanan dengan halangan-halangan yang ada, ditolak.

Kan. 1077 §1Ordinaris wilayah dapat melarang perkawinan dalam kasus khusus bagi bawahannya sendiri di mana pun mereka berada serta bagi semua orang yang sedang berada di wilayahnya, tetapi hanya untuk sementara, atas alasan yang berat dan selama alasan itu ada.

Kan. 1077 §2Hanya otoritas tertinggi Gereja dapat menambahkan pada suatu larangan klausul yang menggagalkan.

Kan. 1078 §1Ordinaris wilayah dapat memberikan dispensasi kepada bawahannya sendiri di mana pun mereka berada dan kepada semua orang yang sedang berada di wilayahnya, dari semua halangan yang bersifat gerejawi, kecuali halangan-halangan yang dispensasinya direservasi bagi Takhta Apostolik.

Kan. 1078 §2Halangan-halangan yang dispensasinya direservasi bagi Takhta Apostolik ialah:
10 halangan yang timbul dari tahbisan suci atau dari kaul kekal publik kemurnian dalam suatu tarekat religius bertingkat kepausan;
20 halangan kejahatan yang disebut dalam kan. 1090.

Kan. 1078 §3Tidak pernah diberikan dispensasi dari halangan hubungan darah dalam garis keturunan lurus atau dalam garis keturunan menyamping tingkat kedua.

<<   >>