KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1075 §1 | Hanya otoritas tertinggi Gereja mempunyai kewenangan untuk menyatakan secara otentik kapan hukum ilahi melarang atau menggagalkan perkawinan.
| | Kan. 1075 §2 | Juga hanya otoritas tertinggi itu berhak menetapkan halangan- halangan lain bagi orang-orang yang dibaptis.
| | Kan. 1076 | Kebiasaan yang memasukkan halangan baru atau yang berlawanan dengan halangan-halangan yang ada, ditolak.
| | Kan. 1077 §1 | Ordinaris wilayah dapat melarang perkawinan dalam kasus khusus bagi bawahannya sendiri di mana pun mereka berada serta bagi semua orang yang sedang berada di wilayahnya, tetapi hanya untuk sementara, atas alasan yang berat dan selama alasan itu ada.
| | Kan. 1077 §2 | Hanya otoritas tertinggi Gereja dapat menambahkan pada suatu larangan klausul yang menggagalkan.
| | Kan. 1078 §1 | Ordinaris wilayah dapat memberikan dispensasi kepada bawahannya sendiri di mana pun mereka berada dan kepada semua orang yang sedang berada di wilayahnya, dari semua halangan yang bersifat gerejawi, kecuali halangan-halangan yang dispensasinya direservasi bagi Takhta Apostolik.
| | Kan. 1078 §2 | Halangan-halangan yang dispensasinya direservasi bagi Takhta Apostolik ialah:
10 halangan yang timbul dari tahbisan suci atau dari kaul kekal publik kemurnian dalam suatu tarekat religius bertingkat kepausan;
20 halangan kejahatan yang disebut dalam kan. 1090.
| | Kan. 1078 §3 | Tidak pernah diberikan dispensasi dari halangan hubungan darah dalam garis keturunan lurus atau dalam garis keturunan menyamping tingkat kedua.
| | Kan. 1079 §1 | Bila bahaya mati mendesak, Ordinaris wilayah dapat memberikan dispensasi,baik dari tata peneguhan yang seharusnya ditepati dalam perayaan perkawinan, maupun dari semua dan setiap halangan nikah gerejawi, entah yang publik entah yang tersembunyi, kepada bawahannya sendiri di mana pun mereka berada, dan kepada semua orang yang sedang berada di wilayahnya, terkecuali halangan yang timbul dari tahbisan presbiterat suci.
| | Kan. 1079 §2 | Dalam keadaan yang sama sebagaimana disebut dalam § 1, tetapi hanya dalam kasus dimana Ordinaris wilayah tidak dapat dihubungi, kuasa untuk memberikan dispensasi tersebut dimiliki baik oleh pastor paroki, pelayan suci yang mendapat delegasi secara benar, maupun oleh imam atau diakon yang meneguhkan perkawinan menurut norma kan. 1116, § 2.
| | Kan. 1079 §3 | Dalam bahaya maut bapa pengakuan memiliki kuasa untuk memberikan dispensasi dari halangan-halangan tersembunyi untuk tata- batin, entah didalam entah diluar penerimaan sakramen pengakuan.
| | Kan. 1079 §4 | Dalam kasus yang disebut § 2, Ordinaris wilayah dianggap tidak dapat dihubungi, bila hal itu hanya dapat terjadi lewat telegram atau telepon.
| | Kan. 1080 §1 | Setiap kali halangan diketahui sewaktu segala sesuatu sudah siap untuk perayaan perkawinan dan perkawinan tidak dapat ditangguhkan sampai diperoleh dispensasi dari otoritas yang berwenang tanpa bahaya kerugian besar yang mungkin timbul, maka Ordinaris wilayah memiliki kuasa untuk memberikan dispensasi dari semua halangan terkecuali yang disebut dalam kan. 1078, § 2, 10; dan asalkan kasusnya tersembunyi, kuasa itu juga dimiliki oleh semua yang disebut dalam kan. 1079, §§ 2-3, dengan menepati syarat-syarat yang ditentukan di situ.
| | Kan. 1080 §2 | Kuasa itu berlaku juga untuk mengesahkan perkawinan bila ada bahaya yang sama kalau tertunda, serta tiada waktu untuk menghubungi Takhta Apostolik atau Ordinaris wilayah mengenai halangan-halangan yang dapat didispensasi olehnya.
| | Kan. 1081 | Pastor paroki atau imam atau diakon yang disebut dalam kan. 1079, § 2, hendaknya segera memberitahu Ordinaris wilayah mengenai dispensasi yang diberikan untuk tata-lahir; dan hendaknya hal itu dicatat di dalam buku perkawinan.
| << >>
|