Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 1114Peneguh perkawinan bertindak tidak licit bila baginya belum ada kepastian menurut norma hukum mengenai status bebas calon mempelai, dan sedapat mungkin dengan izin pastor paroki, setiap kali ia meneguhkan perkawinan berdasarkan delegasi umum.

Kan. 1115Perkawinan hendaknya dirayakan di paroki tempat salah satu pihak dari mempelai memiliki domisili atau kuasi domisili atau kediaman sebulan, atau, jika mengenai pengembara, di paroki tempat mereka sedang berada; dengan izin Ordinaris atau pastor parokinya sendiri perkawinan itu dapat dirayakan di lain tempat.

Kan. 1116 §1Jika peneguh yang berwenang menurut norma hukum tidak dapat ada atau tidak dapat dikunjungi tanpa kesulitan besar, mereka yang bermaksud melangsungkan perkawinan yang sejati dapat menikah secara sah dan licit di hadapan saksi-saksi saja:
l0 dalam bahaya maut;
20 di luar bahaya maut, asalkan diperkirakan dengan arif bahwa keadaan itu akan berlangsung selama satu bulan.

Kan. 1116 §2Dalam kedua kasus tersebut, jika ada imam atau diakon lain yang dapat hadir, haruslah ia dipanggil dan bersama para saksi menghadiri perayaan perkawinan, tanpa mengurangi sahnya perkawinan di hadapan dua orang saksi saja.

Kan. 1117Forma yang ditetapkan di atas harus ditepati, jika sekurang-kurangnya satu dari mempelai telah dibaptis dalam Gereja katolik atau diterima di dalamnya, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1127, § 2.

Kan. 1118 §1Perkawinan antara orang-orang katolik atau antara pihak katolik dan pihak yang dibaptis bukan katolik hendaknya dirayakan di gereja paroki; dapat dilangsungkan di gereja atau ruang doa lain dengan izin Ordinaris wilayah atau pastor paroki.

Kan. 1118 §2Ordinaris wilayah dapat mengizinkan perkawinan dirayakan di tempat lain yang layak.

Kan. 1118 §3Perkawinan antara pihak katolik dan pihak yang tidak dibaptis dapat dirayakan di gereja atau di tempat lain yang layak.

Kan. 1119Diluar keadaan mendesak, dalam merayakan perkawinan hendaknya ditepati ritus yang ditentukan dalam buku-buku liturgi yang disetujui oleh Gereja atau diterima oleh kebiasaan yang legitim.

Kan. 1120Konferensi para Uskup dapat menyusun ritus perkawinan sendiri, yang harus diperiksa oleh Takhta Suci; tata perayaan yang selaras dengan kebiasaan tempat dan bangsa itu disesuaikan dengan semangat kristiani, tetapi dengan mempertahankan ketentuan bahwa peneguh perkawinan hadir, meminta pernyataan kesepakatan mempelai dan menerima itu.

<<   >>