KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1145 §1 | Interpelasi hendaklah pada umumnya dilakukan atas otoritas Ordinaris wilayah dari pihak yang bertobat; kepada pihak yang lain, Ordinaris itu dapat memberikan tenggang waktu untuk menjawab, jika ia memintanya, tetapi dengan peringatan bahwa jika tenggang waktu itu lewat tanpa dimanfaatkan, maka sikap diam itu dianggap sebagai jawaban negatif.
| | Kan. 1145 §2 | Juga interpelasi yang dilakukan secara pribadi oleh pihak yang bertobat sendiri adalah valid, bahkan licit, jika bentuk yang ditetapkan di atas tidak dapat ditepati.
| | Kan. 1145 §3 | Dalam kedua kasus tersebut di atas haruslah ada kepastian secara legitim dalam tata-lahir, baik mengenai interpelasi yang telah dilakukan maupun mengenai hasilnya.
| | Kan. 1146 | Pihak yang dibaptis mempunyai hak untuk melangsungkan perkawinan baru dengan pihak katolik:
10 Jika pihak yang lain menjawab negatif terhadap interpelasi, atau secara legitim interpelasi tidak dilakukan;
20 jika pihak tak dibaptis, entah sudah diinterpelasi entah tidak, pada mulanya bertahan dalam hidup bersama dalam damai tanpa menghina Pencipta, kemudian tanpa alasan wajar pergi, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1144 dan 1145.
| | Kan. 1147 | Namun Ordinaris wilayah, atas alasan berat, dapat mengizinkan bahwa pihak dibaptis, yang menggunakan privilegium paulinum, melangsungkan perkawinan dengan pihak tak katolik, entah baptis entah tak dibaptis, dengan tetap memperhatikan juga ketentuan-ketentuan kanon mengenai perkawinan campur.
| | Kan. 1148 §1 | Seorang tak baptis yang mempunyai lebih dari satu istri tak baptis secara serentak, setelah menerima baptis dalam Gereja katolik, jika berat baginya untuk tetap hidup bersama dengan yang pertama dari istri-istri itu, dapat mempertahankan satu dari mereka, sedangkan yang lain dilepaskan. Hal yang sama berlaku bagi perempuan tak baptis, yang mempunyai lebih dari satu suami tak baptis secara serentak.
| | Kan. 1148 §2 | Dalam kasus-kasus yang disebut § 1, sesudah menerima baptis, perkawinan haruslah dilangsungkan dengan tata peneguhan yang legitim, jika perlu juga dengan memenuhi ketentuan-ketentuan mengenai perkawinan campur serta ketentuan lain yang menurut hukum perlu ditepati.
| | Kan. 1148 §3 | Ordinaris wilayah, dengan memperhatikan keadaan moral, sosial, ekonomi setempat serta orang-orangnya, hendaknya mengusaha- kan agar cukup terjamin keperluan istri pertama serta istri-istri lain yang dilepaskan, menurut ukuran keadilan, cintakasih kristiani dan kewajaran kodrati.
| | Kan. 1149 | Seorang tak baptis, yang setelah menerima baptis dalam Gereja katolik, tidak dapat memulihkan kehidupan bersama dengan pasangan karena penahanan atau penganiayaan, dapat melangsungkan perkawinan lain, meskipun pihak yang lain sementara itu sudah dibaptis, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1141.
| | Kan. 1150 | Dalam keraguan, privilegi iman memperoleh perlindungan hukum.
| | Kan. 1151 | Suami-istri mempunyai kewajiban dan hak untuk memelihara hidup bersama perkawinan, kecuali ada alasan legitim yang membebaskan mereka.
| << >>
|