Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 115 §1Badan hukum dalam Gereja adalah kelompok orang atau kelompok benda.

Kan. 115 §2Kelompok orang yang hanya dapat dibentuk sebagai badan hukum sekurang-kurangnya dari tiga orang, adalah kolegial, kalau kegiatannya ditentukan oleh anggota-anggota yang bersama-sama mengambil keputusan, baik dengan hak yang sama maupun tidak, menurut norma hukum dan statuta; kalau tidak, disebut non-kolegial.

Kan. 115 §3Kelompok benda atau fundasi (fundatio) yang otonom terdiri dari harta atau kekayaan, baik spiritual maupun materiil, dan, sesuai dengan norma hukum dan statuta, dipimpin oleh satu atau beberapa orang ataupun kolegium.

Kan. 116 §1Badan hukum publik adalah kelompok orang atau kelompok benda yang didirikan oleh otoritas gerejawi yang berwenang agar dalam batas-batas yang ditentukan melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya atas nama Gereja demi kesejahteraan umum, menurut norma ketentuan hukum; badan hukum lain disebut privat.

Kan. 116 §2Badan hukum publik diberi status badan hukum, baik menurut hukum sendiri maupun oleh dekret khusus yang memberikannya secara jelas dari otoritas yang berwenang; badan hukum privat diberi status badan hukum tersebut hanya melalui dekret khusus yang memberikan- nya secara jelas dari otoritas yang berwenang.

Kan. 117Tiada kelompok orang atau kelompok benda yang bermaksud memperoleh status badan hukum dapat memperolehnya, kecuali statutanya disetujui oleh kuasa yang berwenang.

Kan. 118Yang mewakili badan hukum publik dan bertindak atas namanya ialah mereka yang kompetensinya diakui oleh hukum universal atau partikular atau oleh statutanya sendiri; badan hukum privat diwakili oleh mereka yang kompetensinya itu diberikan melalui statuta.

Kan. 119Untuk tindakan-tindakan kolegial, kecuali ditentukan lain dalam hukum atau statuta, berlaku ketentuan sebagai berikut:
10 dalam hal pemilihan, hasil yang disetujui mayoritas mutlak dari mereka yang hadir mempunyai kekuatan hukum, asalkan hadir mayoritas dari mereka yang harus dipanggil; sesudah dua kali pemungutan suara tanpa hasil, pemungutan suara harus dilakukan atas dua calon yang memperoleh suara terbanyak, atau, kalau lebih dari dua, atas dua calon yang tertua; kalau sesudah pemungutan suara ketiga jumlah suara tetap sama, dianggap sebagai terpilih orang yang lebih tua menurut umur.
20 dalam hal urusan-urusan lainnya, hasil yang disetujui oleh mayoritas mutlak dari mereka yang hadir mempunyai kekuatan hukum, asalkan hadir mayoritas dari mereka yang harus dipanggil; kalau sesudah pemungutan suara kedua jumlah suara sama, ketua dapat mengatasinya dengan suaranya;
30 namun dalam hal yang menyangkut semua sebagai per- seorangan, harus disetujui oleh semua.

Kan. 120 §1Badan hukum menurut hakikatnya bersifat tetap; namun terhenti kalau dibubarkan secara legitim oleh otoritas yang berwenang atau selama seratus tahun berhenti melakukan kegiatan; selain itu badan hukum privat terhenti juga, kalau badan itu sendiri dibubarkan menurut norma statuta, atau kalau fundasi itu sendiri menurut penilaian otoritas yang berwenang tidak ada lagi menurut norma statuta.

Kan. 120 §2Bahkan jika dari anggota-anggota badan hukum kolegial itu tinggal satu orang, dan kelompok orang itu menurut statuta tidak berhenti ada, maka anggota itu berwenang melaksanakan semua hak kelompok.

Kan. 121Kalau kelompok orang atau kelompok benda yang adalah badan hukum publik dipersatukan sedemikian sehingga darinya terbentuk satu kelompok badan hukum, maka badan hukum baru itu mewarisi segala harta dan hak yang merupakan milik kelompok-kelompok terdahulu dan menerima segala beban yang ditanggungnya; tetapi terutama mengenai peruntukan harta dan pemenuhan beban-beban, kehendak para pendiri serta penderma dan hak-hak yang telah diperoleh haruslah diamankan.


Kan. 122Jika suatu kelompok yang memiliki status badan hukum publik dibagi sedemikian sehingga sebagian dari padanya digabungkan dengan badan hukum lain, atau bagian yang dipisahkan itu didirikan menjadi badan hukum publik tersendiri, maka otoritas gerejawi yang berwenang untuk pembagian itu, dengan mengamankan pertama-tama, baik kehendak para pendiri serta penderma dan hak-hak yang telah diperoleh, maupun statuta yang telah disetujui, entah secara pribadi atau dengan perantaraan seorang pelaksana, harus mengusahakan:
10 agar harta-benda dan hak warisan bersama yang dapat dibagi, demikian juga utang dan tanggungan lainnya, dibagi di antara badan-badan hukum yang bersangkutan secara adil dengan keseimbangan yang tepat, dengan memperhatikan seluruh keadaan dan kepentingan keduanya;
20 agar penggunaan dan pemanfaatan hasil dari harta bersama yang tidak dapat dibagi, jatuh pada kedua badan hukum, dan tanggungan yang ada padanya dibebankan kepada keduanya, dengan tetap memperhatikan keseimbangan yang tepat yang harus ditentukan secara adil.

Kan. 123Kalau suatu badan hukum publik berhenti ada, peruntukan harta dan hak warisan serta tanggungannya diatur oleh hukum dan statuta; kalau hukum dan statuta tidak menentukan apa-apa, semuanya itu jatuh pada badan hukum yang langsung berada di atasnya, dengan tetap diamankan kehendak para pendiri serta penderma dan hak-hak yang telah diperoleh; kalau suatu badan hukum privat berhenti ada, peruntukan harta dan tanggungan diatur oleh statutanya sendiri.

Kan. 124 §1Untuk sahnya tindakan yuridis dituntut agar dilakukan oleh orang yang mampu untuk itu, dan agar dalam tindakan itu terdapat hal-hal yang merupakan unsur hakikinya, dan juga agar ada segala formalitas serta hal-hal yang dituntut oleh hukum untuk sahnya tindakan itu.

Kan. 124 §2Suatu tindakan yuridis diandaikan sah sejauh unsur-unsur lahiriahnya dilaksanakan menurut aturan.

Kan. 125 §1Tindakan yang dilakukan karena paksaan dari luar yang dikenakan pada orang yang sama sekali tidak dapat melawannya, dianggap tidak dilakukan.

Kan. 125 §2Tindakan yang dilakukan karena ketakutan yang besar dan yang dikenakan secara tak adil, atau pun karena penipuan, berlaku, kecuali ditentukan lain dalam hukum; tetapi tindakan itu dapat dibatalkan melalui putusan hakim, entah atas permohonan pihak yang dirugikan atau para penggantinya menurut hukum, entah atas dasar jabatan.

Kan. 126Tindakan yang dilakukan karena ketidaktahuan atau kekeliruan tentang sesuatu yang merupakan substansi tindakan itu, atauyang merupakan syarat yang harus ada (conditio sine qua non), adalah tidak sah (irritus); kalau tidak demikian, tindakan itu berlaku, kecuali ditentukan lain dalam hukum; tetapi tindakan yang dilakukan karena ketidaktahuan atau kekeliruan, dapat memberi kemungkinan bagi tindakan pembatalan sesuai dengan norma hukum.

Kan. 127 §1Apabila hukum menentukan bahwa untuk melakukan tindakan tertentu pemimpin membutuhkan persetujuan atau nasihat dari suatu kolegium atau kelompok orang, kolegium atau kelompok itu harus dipanggil sesuai dengan norma kan. 166, kecuali dalam hal minta nasihat saja ditentukan lain dalam hukum partikular atau khusus; tetapi supaya tindakan itu sah, dituntut supaya diperoleh persetujuan mayoritas mutlak dari mereka yang hadir, atau diminta nasihat dari semua.

Kan. 127 §2Apabila hukum menentukan bahwa untuk melakukan tindakan tertentu seorang pemimpin membutuhkan persetujuan atau nasihat dari beberapa orang sebagai individu:
10 kalau dituntut persetujuan, tidak sahlah tindakan pemimpin, yang tidak minta persetujuan dari orang-orang itu atau yang bertindak berlawanan dengan pendapat mereka atau salah seorang dari mereka;
20 kalau dituntut nasihat, tidak sahlah tindakan pemimpin kalau ia tidak mendengarkan orang-orang itu; walaupun pemimpin tidak wajib menyetujui pendapat mereka biarpun sudah sepakat, namun tanpa alasan yang menurut penilaiannya sendiri lebih kuat, janganlah ia menyimpang dari pendapat mereka, terutama kalau mereka sepakat.

Kan. 127 §3Mereka semua yang persetujuan atau nasihatnya diperlukan, wajib menyatakan pendapatnya dengan tulus dan, kalau dituntut beratnya perkara, wajib menyimpan rahasia dengan cermat; kewajiban ini dapat dipertegas oleh pemimpin.

Kan. 128Barangsiapa dengan tindakan yuridis, bahkan dengan setiap tindakan lain yang dilakukan dengan penipuan atau kesalahan, menimbulkan kerugian bagi orang lain secara tidak legitim, terikat kewajiban untuk mengganti kerugian yang diakibatkan.

Kan. 129 §1Menurut norma ketentuan hukum, yang mampu mengemban kuasa kepemimpinan yang oleh penetapan ilahi ada dalam Gereja dan juga disebut kuasa yurisdiksi, ialah mereka yang telah menerima tahbisan suci.

Kan. 129 §2Dalam pelaksanaan kuasa tersebut, orang-orang beriman kristiani awam dapat dilibatkan dalam kerja-sama menurut norma hukum.

Kan. 130Kuasa kepemimpinan dari sendirinya dilaksanakan untuk tata-lahir, namun kadang-kadang hanya untuk tata-batin, sedemikian sehingga efek-efek pelaksanaan yang sebenarnya berlaku untuk tata-lahir, tidak diakui untuk tata-lahir itu, kecuali sejauh hal itu ditentukan dalam hukum untuk kasus-kasus tertentu.

Kan. 131 §1Kuasa kepemimpinan berdasarkan jabatan (potestas ordinaria) ialah kuasa yang oleh hukum sendiri dikaitkan pada suatu jabatan tertentu; kuasa yang didelegasikan (potestas delegata) ialah kuasa yang diberikan kepada orang itu tidak berdasarkan jabatan.

Kan. 131 §2Kuasa kepemimpinan berdasarkan jabatan dapat berupa baik kuasa yang dilaksanakan atas nama sendiri (potestas ordinaria propria) ataupun atas nama orang lain yang diwakilinya (potestas ordinaria vicaria).

Kan. 131 §3Seorang yang menyatakan dirinya mendapat delegasi, wajib membuktikan delegasi itu.

Kan. 132 §1Kewenangan-kewenangan habitual diatur menurut ketentuan-ketentuan mengenai kuasa yang didelegasikan.

Kan. 132 §2Kecuali dalam pemberiannya dengan jelas ditentukan lain atau orang itu dipilih demi pribadinya, kewenangan habitual yang diberikan kepada seorang Ordinaris tidak hilang bila berhenti hak Ordinaris yang diberi kewenangan itu, walaupun ia telah mulai melaksanakannya; tetapi kewenangan itu beralih kepada Ordinaris yang menggantikannya di dalam kepemimpinan.

Kan. 133 §1Kalau seseorang yang diberi delegasi bertindak melampaui batas-batas mandatnya baik mengenai hal-hal maupun mengenai orang-orang, tindakannya tidak berlaku.

Kan. 133 §2Tetapi tidak dianggap melanggar batas-batas mandatnya kalau seseorang yang diberi delegasi melaksanakan mandatnya itu dengan cara lain dari yang ditentukan dalam mandat, kecuali cara itu ditentukan oleh pemberi delegasi demi keabsahannya.

Kan. 134 §1Yang dimaksud dengan sebutan Ordinaris dalam hukum, selain Paus di Roma, juga para Uskup diosesan dan orang-orang lain, yang, walaupun untuk sementara saja, diangkat menjadi pemimpin suatu Gereja partikular atau suatu jemaat yang disamakan dengannya menurut norma kan. 368; dan juga mereka yang di dalam Gereja partikular atau jemaat tersebut mempunyai kuasa eksekutif berdasarkan jabatan, yaitu Vikaris Jenderal dan Episkopal; demikian juga terhadap para anggotanya, pemimpin tinggi tarekat religius klerikal tingkat kepausan dan serikat hidup kerasulan klerikal tingkat kepausan yang sekurang-kurangnya memiliki kuasa eksekutif berdasarkan jabatan.

Kan. 134 §2Yang dimaksud dengan sebutan Ordinaris wilayah ialah semua orang yang disebut dalam § 1, kecuali para pemimpin tarekat religius dan serikat hidup kerasulan.

Kan. 134 §3Apa yang dalam kanon-kanon disebut dengan tegas diberikan kepada Uskup diosesan di bidang kuasa eksekutif, dianggap merupakan kewenangan Uskup diosesan saja dan orang-orang lain yang dalam kan.381, § 2 disamakan dengannya, dan tidak merupakan kewenangan Vikaris jenderal dan episkopal, kecuali dengan mandat khusus.

Kan. 135 §1Kuasa kepemimpinan dibedakan dalam kuasa legislatif, eksekutif dan yudisial.

Kan. 135 §2Kuasa legislatif harus dilaksanakan dengan cara yang ditentukan dalam hukum, dan kuasa itu yang dalam Gereja ada pada seorang pembuat undang-undang di bawah otoritas tertinggi, tidak dapatdidelegasikan dengan sah, kecuali secara eksplisit ditentukan lain dalam hukum; seorang pembuat undang-undang yang lebih rendah tidak dapat membuat dengan sah suatu undang-undang yang bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi.

Kan. 135 §3Kuasa yudisial yang dimiliki oleh para hakim atau majelis- majelis pengadilan, harus dilaksanakan dengan cara yang ditentukan dalam hukum, dan tidak dapat didelegasikan, kecuali untuk melakukan tindakan-tindakan persiapan suatu dekret atau putusan.

Kan. 135 §4Dalam pelaksanaan kuasa eksekutif hendaknya ditepati ketentuan-ketentuan kanon berikut.

<<   >>