KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1166 | Sakramentali ialah tanda suci yang dengan cara yang mirip sakramen menandakan hasil-hasil, terlebih yang rohani, yang diperoleh berkat doa permohonan Gereja.
| | Kan. 1167 §1 | Hanya Takhta Apostolik dapat mengadakan sakramentali baru atau memberi tafsiran otentik atas sakramentali yang ada, serta menghapus atau mengubah beberapa daripadanya.
| | Kan. 1167 §2 | Dalam melaksanakan atau melayani sakramentali hendaknya dituruti dengan seksama ritus dan rumusan yang disetujui oleh otoritas Gereja.
| | Kan. 1168 | Pelayan sakramentali ialah klerikus yang dibekali dengan kuasa yang perlu untuk itu; beberapa sakramentali sesuai norma buku-buku liturgi, menurut penilaian Ordinaris wilayah, dapat juga dilayani oleh orang awam yang memiliki kualitas yang sesuai.
| | Kan. 1169 §1 | Konsekrasi (consecratio) dan persembahan (dedicatio) dapat dilaksanakan secara sah oleh mereka yang dimeteraikan dengan martabat Uskup, dan juga oleh imam-imam yang diizinkan untuk itu oleh hukum atau penugasan yang legitim.
| | Kan. 1169 §2 | Pemberkatan (benedictio) dapat diberikan oleh setiap imam, kecuali yang direservasi bagi Paus atau para Uskup.
| | Kan. 1169 §3 | Diakon hanya dapat memberikan pemberkatan yang dalam hukum secara jelas diizinkan baginya.
| | Kan. 1170 | Pemberkatan-pemberkatan yang terutama diberikan kepada orang-orang katolik, dapat diberikan pula kepada para katekumen, bahkan juga kepada mereka yang bukan katolik, kecuali hal itu dilarang oleh Gereja.
| | Kan. 1171 | Hendaknya benda-benda suci yang diperuntukkan bagi ibadat ilahi karena dipersembahkan atau diberkati diperlakukan dengan hormat dan jangan dipergunakan untuk pemakaian profan atau yang asing baginya, juga jika benda-benda suci itu milik privat.
| | Kan. 1172 §1 | Tak seorang pun dapat dengan legitim melakukan eksorsisme terhadap orang yang kerasukan, kecuali telah memperoleh izin khusus dan jelas dari Ordinaris wilayah.
| | Kan. 1172 §2 | Izin itu oleh Ordinaris wilayah hendaknya diberikan hanya kepada imam yang unggul dalam kesalehan, pengetahuan, kebijaksanaan dan integritas hidup.
| << >>
|