Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 1166Sakramentali ialah tanda suci yang dengan cara yang mirip sakramen menandakan hasil-hasil, terlebih yang rohani, yang diperoleh berkat doa permohonan Gereja.

Kan. 1167 §1Hanya Takhta Apostolik dapat mengadakan sakramentali baru atau memberi tafsiran otentik atas sakramentali yang ada, serta menghapus atau mengubah beberapa daripadanya.

Kan. 1167 §2Dalam melaksanakan atau melayani sakramentali hendaknya dituruti dengan seksama ritus dan rumusan yang disetujui oleh otoritas Gereja.

Kan. 1168Pelayan sakramentali ialah klerikus yang dibekali dengan kuasa yang perlu untuk itu; beberapa sakramentali sesuai norma buku-buku liturgi, menurut penilaian Ordinaris wilayah, dapat juga dilayani oleh orang awam yang memiliki kualitas yang sesuai.

Kan. 1169 §1Konsekrasi (consecratio) dan persembahan (dedicatio) dapat dilaksanakan secara sah oleh mereka yang dimeteraikan dengan martabat Uskup, dan juga oleh imam-imam yang diizinkan untuk itu oleh hukum atau penugasan yang legitim.

Kan. 1169 §2Pemberkatan (benedictio) dapat diberikan oleh setiap imam, kecuali yang direservasi bagi Paus atau para Uskup.

Kan. 1169 §3Diakon hanya dapat memberikan pemberkatan yang dalam hukum secara jelas diizinkan baginya.

Kan. 1170Pemberkatan-pemberkatan yang terutama diberikan kepada orang-orang katolik, dapat diberikan pula kepada para katekumen, bahkan juga kepada mereka yang bukan katolik, kecuali hal itu dilarang oleh Gereja.

Kan. 1171Hendaknya benda-benda suci yang diperuntukkan bagi ibadat ilahi karena dipersembahkan atau diberkati diperlakukan dengan hormat dan jangan dipergunakan untuk pemakaian profan atau yang asing baginya, juga jika benda-benda suci itu milik privat.

Kan. 1172 §1Tak seorang pun dapat dengan legitim melakukan eksorsisme terhadap orang yang kerasukan, kecuali telah memperoleh izin khusus dan jelas dari Ordinaris wilayah.

Kan. 1172 §2Izin itu oleh Ordinaris wilayah hendaknya diberikan hanya kepada imam yang unggul dalam kesalehan, pengetahuan, kebijaksanaan dan integritas hidup.

<<   >>