KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1177 §1 | Pemakaman bagi setiap orang beriman yang telah meninggal dunia harus dirayakan pada umumnya dalam gereja parokinya sendiri.
| | Kan. 1177 §2 | Namun setiap orang beriman ataupun mereka yang berwenang mengurus pemakaman seorang beriman yang telah meninggal, boleh memilih suatu gereja lain untuk pemakaman itu, dengan persetujuan orang yang mengepalai gereja, dan setelah memberitahu pastor paroki orang yang meninggal.
| | Kan. 1177 §3 | Jika kematian itu terjadi di luar parokinya sendiri dan jenazah tidak dipindahkan ke sana, sedangkan tidak ada gereja lain yang dipilih dengan legitim untuk pemakamannya, hal itu hendaknya dirayakan di gereja paroki di mana orang itu meninggal, kecuali suatu gereja lain ditunjuk dalam hukum partikular.
| << >>
|