KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1177 §1 | Pemakaman bagi setiap orang beriman yang telah meninggal dunia harus dirayakan pada umumnya dalam gereja parokinya sendiri.
| | Kan. 1177 §2 | Namun setiap orang beriman ataupun mereka yang berwenang mengurus pemakaman seorang beriman yang telah meninggal, boleh memilih suatu gereja lain untuk pemakaman itu, dengan persetujuan orang yang mengepalai gereja, dan setelah memberitahu pastor paroki orang yang meninggal.
| | Kan. 1177 §3 | Jika kematian itu terjadi di luar parokinya sendiri dan jenazah tidak dipindahkan ke sana, sedangkan tidak ada gereja lain yang dipilih dengan legitim untuk pemakamannya, hal itu hendaknya dirayakan di gereja paroki di mana orang itu meninggal, kecuali suatu gereja lain ditunjuk dalam hukum partikular.
| | Kan. 1178 | Pemakaman Uskup diosesan hendaknya dirayakan di gereja katedralnya sendiri, kecuali Uskup itu telah memilih suatu gereja lain.
| | Kan. 1179 | Pemakaman para religius atau anggota-anggota serikat hidup kerasulan pada umumnya hendaklah dirayakan di gereja atau tempat ibadatnya sendiri, dilakukan oleh Pemimpin tarekat atau serikat, jika tarekat atau serikat itu bersifat klerikal; jika tidak, dilakukan oleh kapelan.
| | Kan. 1180 §1 | Jika paroki memiliki tempat pemakaman sendiri, maka orang-orang beriman yang telah meninggal harus dimakamkan di sana, kecuali suatu tempat pemakaman lain telah dipilih secara legitim oleh orang yang telah meninggal itu atau oleh mereka yang berwenang untuk mengurus pemakamannya.
| | Kan. 1180 §2 | Namun setiap orang boleh memilih tempat pemakamannya, kecuali dilarang oleh hukum.
| | Kan. 1181 | Mengenai persembahan yang diberikan pada kesem- patan pemakaman itu, hendaknya diindahkan ketentuan-ketentuan kan. 1264; namun hendaknya diusahakan agar dalam pemakaman jangan ada pandang bulu dan orang-orang miskin jangan sampai tidak diberi pemakaman yang semestinya.
| | Kan. 1182 | Selesai pemakaman, hendaknya dibuat catatan dalam buku orang-orang mati menurut norma hukum partikular.
| | Kan. 1183 §1 | Sejauh mengenai pemakaman, para katekumen harus diperlakukan sama seperti orang beriman kristiani.
| | Kan. 1183 §2 | Ordinaris wilayah dapat mengizinkan agar anak-anak kecil yang sebenarnya mau dibaptis oleh orangtuanya, namun telah meninggal dunia sebelumnya, diberi pemakaman gerejawi.
| | Kan. 1183 §3 | Orang-orang dibaptis yang termasuk pada suatu Gereja atau persekutuan gerejawi bukan-katolik, dapat diberi pemakaman gerejawi menurut penilaian arif Ordinaris wilayah, kecuali nyata kehendak mereka yang berlawanan, dan asalkan pelayannya sendiri tidak bisa didapatkan.
| | Kan. 1184 §1 | Pemakaman gerejawi harus ditolak, kecuali sebelum meninggal menampakkan suatu tanda penyesalan, bagi:
10 mereka yang nyata-nyata murtad, menganut bidaah dan skisma;
20 mereka yang memilih kremasi jenazah mereka sendiri karena alasan yang bertentangan dengan iman kristiani;
30 pendosa-pendosa nyata (peccatores manifesti) lain yang tidak bisa diberi pemakaman gerejawi tanpa menimbulkan sandungan publik bagi kaum beriman.
| | Kan. 1184 §2 | Jika ada suatu keraguan, hal itu hendaknya dikonsultasikan kepada Ordinaris wilayah yang penilaiannya harus dituruti.
| << >>
|