Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 1215 §1Tak satu gereja pun boleh didirikan tanpa persetujuan jelas Uskup diosesan yang diberikan secara tertulis.

Kan. 1215 §2Hendaknya Uskup diosesan tidak memberikan persetujuannya kecuali ia, sesudah mendengarkan dewan imam dan rektor gereja-gereja tetangga, berpendapat bahwa gereja baru itu akan dapat bermanfaat bagi kebaikan jiwa-jiwa dan bahwa sarana-sarana yang dibutuhkan untuk pembangunan gereja dan penyelenggaraan ibadat ilahi tidak akan berkekurangan.

Kan. 1215 §3Juga tarekat-tarekat religius, meskipun telah memperoleh persetujuan dari Uskup diosesan untuk mendirikan rumah baru dalam keuskupan atau kota, namun sebelum membangun gereja di suatu tempat tertentu harus memperoleh izin dari padanya.

Kan. 1216Dalam membangun atau memugar gereja-gereja, selain nasihat-nasihat para ahli hendaknya diindahkan asas-asas dan norma-norma liturgi serta seni suci.

Kan. 1217 §1Setelah pembangunan selesai dengan semestinya, hendaknya gereja baru selekas mungkin dipersembahkan atau sekurang-kurangnya diberkati dengan mengindahkan undang-undang liturgi suci.

Kan. 1217 §2Hendaknya gereja-gereja dipersembahkan dengan ritus meriah, terutama gereja-gereja katedral dan gereja-gereja paroki.

Kan. 1218Setiap gereja harus mempunyai nama (titulus) yang, sesudah dipersembahkannya, tidak dapat diubah.

Kan. 1219Dalam gereja yang telah dipersembahkan atau diberkati secara legitim, dapat dilaksanakan semua kegiatan ibadat ilahi, dengan tetap menghormati hak-hak paroki.

Kan. 1220 §1Hendaknya semua orang yang bersangkutan berusaha agar di gereja-gereja dipelihara kebersihan dan keindahan yang layak bagi rumah Allah dan agar segala sesuatu yang tidak cocok dengan kesucian tempat itu dijauhkan dari padanya.

Kan. 1220 §2Untuk melindungi benda-benda suci dan berharga hendaknya dipergunakan cara pemeliharaan yang biasa dan sarana-sarana pengamanan yang tepat.

Kan. 1221Masuk ke dalam gereja pada saat perayaan-perayaan suci hendaknya bebas dan gratis.


<<   >>