KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1236 §1 | Menurut kebiasaan yang diwariskan Gereja, meja altar-tetap hendaknya dibuat dari batu, bahkan dari satu batu alami; tetapi menurut penilaian Konferensi para Uskup dapat juga dipergunakan bahan lain yang pantas dan kokoh. Sedangkan kaki atau bagian bawah dari altar dapat dibuat dari bahan apapun.
| | Kan. 1236 §2 | Altar yang dapat dipindahkan bisa dibuat dari bahan apapun yang kuat, yang cocok untuk penggunaan liturgis.
| | Kan. 1237 §1 | Altar-tetap haruslah dipersembahkan, sedangkan altar yang dapat dipindahkan dipersembahkan atau diberkati, menurut ritus yang ditetapkan dalam buku-buku liturgi.
| | Kan. 1237 §2 | Hendaknya tradisi kuno untuk meletakkan relikwi-relikwi para Martir atau orang-orang Kudus lain di bawah altar-tetap, dipertahankan menurut norma-norma yang diberikan dalam buku-buku liturgi.
| | Kan. 1238 §1 | Altar kehilangan nilai-dipersembahkannya atau diberkatinya menurut norma kan. 1212.
| | Kan. 1238 §2 | Jika suatu gereja atau tempat suci lain diubah untuk kegunaan profan, altar, baik yang tetap maupun yang dapat dipindahkan, tidak kehilangan nilai-dipersembahkannya atau diberkatinya.
| | Kan. 1239 §1 | Baik altar-tetap maupun yang dapat dipindahkan hanya boleh dipakai bagi ibadat ilahi saja, dan sama sekali tidak boleh dipakai untuk kegunaan profan apapun.
| | Kan. 1239 §2 | Di bawah altar tidak boleh dimakamkan jenazah; kalau ada jenazahnya, Misa tidak boleh dirayakan di atas altar itu.
| | Kan. 1240 §1 | Hendaknya Gereja mempunyai tempat pemakaman endiri kalau hal itu mungkin, atau sekurang-kurangnya ada bagian tertentu dari pemakaman umum yang diperuntukkan bagi orang beriman yang meninggal; bagian itu harus diberkati secara semestinya.
| | Kan. 1240 §2 | Namun kalau hal itu tidak mungkin, hendaknya setiap kali makam satu demi satu diberkati sewajarnya.
| | Kan. 1241 §1 | Paroki dan tarekat religius dapat memiliki tempat pemakamannya sendiri.
| | Kan. 1241 §2 | Juga badan hukum lain atau keluarga dapat memiliki tempat pemakaman atau makam khusus, yang menurut penilaian Ordinaris wilayah harus diberkati.
| | Kan. 1242 | Dalam gereja-gereja jangan dimakamkan jenazah- jenazah, kecuali Paus atau para Kardinal atau Uskup diosesan, juga yang sudah purnabakti, yang harus dimakamkan di dalam gerejanya sendiri.
| << >>
|