KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1245 | Dengan tetap berlaku hak para Uskup diosesan yang disebut dalam kan. 87, pastor paroki, dengan alasan yang wajar dan menurut ketentuan Uskup diosesan, dapat memberi dispensasi kasus demi kasus dari kewajiban untuk menaati hari raya atau hari tobat, atau menggantinya dengan karya saleh lain; hal itu juga dapat dilakukan oleh Pemimpin tarekat religius atau serikat hidup kerasulan, jika mereka itu bersifat klerikal bertingkat kepausan, terhadap bawahannya sendiri serta orang lain yang siang-malam tinggal dalam rumah itu.
| | Kan. 1246 §1 | Hari Minggu, menurut tradisi apostolik, adalah hari dirayakannya misteri paskah, maka harus dipertahankan sebagai hari raya wajib primordial di seluruh Gereja. Begitu pula harus dipertahankan sebagai hari-hari wajib: hari Kelahiran Tuhan kita Yesus Kristus, Penampakan Tuhan, Kenaikan Tuhan, Tubuh dan Darah Kristus, Santa Perawan Maria Bunda Allah, Santa Perawan Maria dikandung tanpa noda dan Santa Perawan Maria diangkat ke surga, Santo Yusuf, Rasul Santo Petrus dan Paulus, dan akhirnya hari raya Semua Orang Kudus.
| | Kan. 1246 §2 | Namun Konferensi para Uskup dengan persetujuan sebelum- nya dari Takhta Apostolik, dapat menghapus beberapa dari antara hari- hari raya wajib itu atau memindahkan hari raya itu ke hari Minggu.
| << >>
|