KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1254 §1 | Gereja katolik mempunyai hak asli, tidak tergantung pada kuasa sipil, untuk memperoleh, memiliki, mengelola dan mengalih-milikkan harta benda guna mencapai tujuan-tujuannya yang khas.
| | Kan. 1254 §2 | Adapun tujuan-tujuan yang khas itu terutama ialah: mengatur ibadat ilahi, memberi sustentasi yang layak kepada klerus serta pelayan-pelayan lain, melaksanakan karya-karya kerasulan suci serta karya amal-kasih, terutama terhadap mereka yang berkekurangan.
| | Kan. 1255 | Gereja universal dan Takhta Apostolik, Gereja-gereja partikular serta badan hukum lain manapun, baik publik maupun privat, merupakan subyek-subyek yang dapat memperoleh, memiliki, menge- lola dan mengalih-milikkan harta benda menurut norma hukum.
| | Kan. 1256 | Hak milik atas harta benda, dibawah otoritas tertinggi Paus, berada pada badan hukum yang memperoleh harta benda itu secara legitim.
| | Kan. 1257 §1 | Semua harta benda milik Gereja universal, Takhta Apostolik atau badan-badan hukum publik lain dalam Gereja, adalah harta benda gerejawi dan diatur oleh kanon-kanon berikut dan juga statuta masing-masing.
| | Kan. 1257 §2 | Harta benda badan hukum privat diatur oleh statutanya sendiri, tidak oleh kanon-kanon ini, kecuali secara jelas dinyatakan lain.
| | Kan. 1258 | Dalam kanon-kanon berikut, dengan sebutan Gereja dimaksudkan bukan hanya Gereja universal atau Takhta Apostolik, melainkan juga badan hukum publik manapun dalam Gereja, kecuali dari konteks pembicaraan atau dari hakikat perkaranya tampak lain.
| | Kan. 1259 | Gereja dapat memperoleh harta benda dengan semua cara yang adil baik menurut hukum kodrat maupun menurut hukum positif, sama seperti yang diperbolehkan bagi semua orang lain.
| | Kan. 1260 | Gereja mempunyai hak asli untuk menuntut dari umat beriman kristiani apa yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan-tujuannya yang khas.
| << >>
|