KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1257 §1 | Semua harta benda milik Gereja universal, Takhta Apostolik atau badan-badan hukum publik lain dalam Gereja, adalah harta benda gerejawi dan diatur oleh kanon-kanon berikut dan juga statuta masing-masing.
| | Kan. 1257 §2 | Harta benda badan hukum privat diatur oleh statutanya sendiri, tidak oleh kanon-kanon ini, kecuali secara jelas dinyatakan lain.
| | Kan. 1258 | Dalam kanon-kanon berikut, dengan sebutan Gereja dimaksudkan bukan hanya Gereja universal atau Takhta Apostolik, melainkan juga badan hukum publik manapun dalam Gereja, kecuali dari konteks pembicaraan atau dari hakikat perkaranya tampak lain.
| << >>
|