KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1265 §1 | Dengan tetap berlaku hukum para religius mendicant, orang perorangan atau badan hukum privat manapun dilarang mengumpulkan dana untuk lembaga atau tujuan saleh maupun gerejawi apapun, tanpa izin yang diberikan secara tertulis dari Ordinarisnya sendiri serta Ordinaris wilayah.
| | Kan. 1265 §2 | Konferensi para Uskup dapat menetapkan norma-norma untuk mencari dana, yang harus ditaati oleh semua saja, tak terkecuali mereka yang dari kelembagaannya disebut dan adalah mendikan.
| | Kan. 1266 | Dalam semua gereja dan ruang doa, juga yang menjadi milik tarekat religius yang de facto biasa terbuka bagi umat beriman kristiani, Ordinaris wilayah dapat memerintahkan agar dikumpulkan dana khusus untuk kegiatan-kegiatan tertentu yang sifatnya parokial, keuskupan, nasional ataupun universal, yang kemudian harus dikirim kepada kuria keuskupan dengan cermat.
| << >>
|