KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 127 §1 | Apabila hukum menentukan bahwa untuk melakukan tindakan tertentu pemimpin membutuhkan persetujuan atau nasihat dari suatu kolegium atau kelompok orang, kolegium atau kelompok itu harus dipanggil sesuai dengan norma kan. 166, kecuali dalam hal minta nasihat saja ditentukan lain dalam hukum partikular atau khusus; tetapi supaya tindakan itu sah, dituntut supaya diperoleh persetujuan mayoritas mutlak dari mereka yang hadir, atau diminta nasihat dari semua.
| | Kan. 127 §2 | Apabila hukum menentukan bahwa untuk melakukan tindakan tertentu seorang pemimpin membutuhkan persetujuan atau nasihat dari beberapa orang sebagai individu:
10 kalau dituntut persetujuan, tidak sahlah tindakan pemimpin, yang tidak minta persetujuan dari orang-orang itu atau yang bertindak berlawanan dengan pendapat mereka atau salah seorang dari mereka;
20 kalau dituntut nasihat, tidak sahlah tindakan pemimpin kalau ia tidak mendengarkan orang-orang itu; walaupun pemimpin tidak wajib menyetujui pendapat mereka biarpun sudah sepakat, namun tanpa alasan yang menurut penilaiannya sendiri lebih kuat, janganlah ia menyimpang dari pendapat mereka, terutama kalau mereka sepakat.
| | Kan. 127 §3 | Mereka semua yang persetujuan atau nasihatnya diperlukan, wajib menyatakan pendapatnya dengan tulus dan, kalau dituntut beratnya perkara, wajib menyimpan rahasia dengan cermat; kewajiban ini dapat dipertegas oleh pemimpin.
| << >>
|