KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1273 | Paus, berdasarkan primat kepemimpinannya, adalah pengelola (administrator) dan pengatur (dispensator) tertinggi segenap harta benda gerejawi.
| | Kan. 1274 §1 | Di setiap keuskupan hendaknya ada suatu lembaga khusus, yang mengumpulkan harta benda atau sumbangan- sumbangan dengan tujuan untuk mendukung sustentasi para klerikus, yang memberi pelayanan bagi kepentingan keuskupan, menurut norma kan. 281, kecuali bagi mereka telah dicukupi secara lain.
| | Kan. 1274 §2 | Dimana jaminan sosial bagi klerus belum diatur dengan baik, hendaknya Konferensi para Uskup mengusahakan agar ada lembaga, yang secara cukup memberi jaminan sosial bagi para klerikus.
| | Kan. 1274 §3 | Di setiap keuskupan, sejauh perlu, hendaknya dibentuk suatu dana umum (massa communis), agar para Uskup dapat memenuhi kewajiban-kewajiban terhadap orang-orang lain yang mengabdikan diri kepada Gereja dan memenuhi kebutuhan-kebutuhan lain dari keuskupan; dan juga agar keuskupan-keuskupan yang lebih kaya dapat membantu yang lebih miskin.
| | Kan. 1274 §4 | Menurut keadaan setempat yang berbeda-beda, tujuan-tujuan yang disebut dalam § 2 dan § 3 dapat lebih mudah dicapai lewat lembaga-lembaga keuskupan yang berserikat satu sama lain, atau lewat kerja sama, atau juga lewat asosiasi yang tepat, yang dibentuk untuk pelbagai keuskupan, bahkan juga untuk seluruh wilayah Konferensi para Uskup sendiri.
| | Kan. 1274 §5 | Lembaga-lembaga ini, jika dapat, hendaknya dibentuk sedemikian sehingga mendapat pengakuan juga dalam hukum sipil.
| << >>
|