KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1279 §1 | Pengelolaan harta benda gerejawi berada pada orang yang langsung memimpin badan yang memiliki harta itu, kecuali ditentukan lain oleh hukum partikular, oleh statuta atau kebiasaan yang legitim, dan dengan tetap berlaku hak Ordinaris untuk campur tangan dalam kasus kelalaian pengelola.
| | Kan. 1279 §2 | Dalam pengelolaan harta benda badan hukum publik, yang dari hukum atau piagam fundasi atau statutanya sendiri tidak memiliki pengelolanya sendiri, Ordinaris yang membawahkan badan hukum itu hendaknya mengangkat orang-orang yang cakap untuk masa tiga tahun; mereka itu dapat diangkat lagi oleh Ordinaris.
| << >>
|