KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1284 §1 | Semua pengelola diwajibkan memenuhi tugas mereka dengan ketelitian seorang bapa keluarga yang baik.
| | Kan. 1284 §2 | Karena itu mereka haruslah:
10 mengawasi agar harta benda yang dipercayakan kepada reksanya janganlah hilang atau mengalami kerugian dengan cara apapun; kalau perlu, untuk tujuan itu, dengan membuat kontrak asuransi;
20 mengusahakan agar pemilikan harta benda gerejawi diamankan dengan cara-cara yang sah secara sipil;
30 mengindahkan ketentuan-ketentuan hukum, baik kanonik maupun sipil, atau ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh pendiri, atau penderma, atau otoritas yang legitim, dan terutama harus menjaga agar Gereja jangan mengalami kerugian karena tidak diindahkannya undang-undang sipil;
40 menuntut secara cermat dan pada waktu yang tepat hasil harta benda serta keuntungannya; menyimpannya dengan aman dan menggunakannya sesuai dengan maksud pendiri atau norma- norma yang legitim;
50 membayar pada waktu yang ditetapkan bunga pinjaman atau hipotik yang harus dibayarkan dan mengusahakan dengan baik pengembalian modal itu;
60 dengan persetujuan Ordinaris, memanfaatkan uang yang tersisa dari pengeluaran dan menginventasikannya secara berguna untuk tujuan-tujuan badan hukum;
70 memelihara dengan baik buku-buku pemasukan dan pengeluaran;
80 membuat laporan pengelolaan pada akhir tiap tahun;
90 mengatur dan memelihara dalam arsip yang rapi dan serasi dokumen-dokumen serta barang-barang bukti yang memberikan dasar hak-hak Gereja ataupun lembaga terhadap harta bendanya; jika dapat dilakukan dengan mudah, berkas-berkas yang otentik haruslah disimpan dalam arsip kuria.
| | Kan. 1284 §3 | Sangat dianjurkan agar para pengelola setiap tahun membuat anggaran penerimaan dan pengeluaran; tetapi diserahkan kepada hukum partikular untuk mewajibkannya serta menentukan dengan lebih rinci cara-cara penyajiannya.
| << >>
|