Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 1292 §1Dengan tetap berlaku ketentuan kan. 638, § 3, apabila nilai harta benda yang hendak dialih-milikkan berada diantara jumlah minimum dan jumlah maksimum yang harus ditetapkan oleh Konferensi para Uskup untuk daerahnya masing-masing, otoritas yang berwenang, jika mengenai badan hukum yang tidak dibawahkan pada Uskup diosesan, hendaknya ditentukan oleh statuta badan hukum itu sendiri; jika tidak, otoritas yang berwenang adalah Uskup diosesan dengan persetujuan dewan keuangan dan kolegium konsultor serta mereka yang bersangkutan. Uskup diosesan sendiri juga membutuhkan persetujuan mereka untuk mengalih-milikkan harta benda keuskupan.

Kan. 1292 §2Namun jika mengenai benda yang dinilainya melebihi jumlah maksimum, atau mengenai harta yang diberikan kepada Gereja berdasarkan nazar, atau mengenai harta berharga karena nilai seni atau sejarah, untuk sahnya pengalih-milikan dibutuhkan, selain itu, izin Takhta Suci.

Kan. 1292 §3Jika benda yang hendak dialih-milikkan itu dapat dibagi, dalam meminta izin untuk pengalih milikan itu harus diungkapkan bagian-bagian yang sebelumnya sudah dialih-milikkan; jika tidak, izin itu tidak sah.

Kan. 1292 §4Mereka yang harus memberikan nasihat atau persetujuan dalam mengalih-milikkan harta benda, jangan memberikan nasihat atau persetujuan itu, kecuali terlebih dahulu telah mendapatkan informasi yang tepat, baik mengenai keadaan keuangan badan hukum yang harta bendanya hendak dialih-milikkan, maupun mengenai pengalih-milikan yang telah dilakukan.

<<   >>