KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1292 §1 | Dengan tetap berlaku ketentuan kan. 638, § 3, apabila nilai harta benda yang hendak dialih-milikkan berada diantara jumlah minimum dan jumlah maksimum yang harus ditetapkan oleh Konferensi para Uskup untuk daerahnya masing-masing, otoritas yang berwenang, jika mengenai badan hukum yang tidak dibawahkan pada Uskup diosesan, hendaknya ditentukan oleh statuta badan hukum itu sendiri; jika tidak, otoritas yang berwenang adalah Uskup diosesan dengan persetujuan dewan keuangan dan kolegium konsultor serta mereka yang bersangkutan. Uskup diosesan sendiri juga membutuhkan persetujuan mereka untuk mengalih-milikkan harta benda keuskupan.
| | Kan. 1292 §2 | Namun jika mengenai benda yang dinilainya melebihi jumlah maksimum, atau mengenai harta yang diberikan kepada Gereja berdasarkan nazar, atau mengenai harta berharga karena nilai seni atau sejarah, untuk sahnya pengalih-milikan dibutuhkan, selain itu, izin Takhta Suci.
| | Kan. 1292 §3 | Jika benda yang hendak dialih-milikkan itu dapat dibagi, dalam meminta izin untuk pengalih milikan itu harus diungkapkan bagian-bagian yang sebelumnya sudah dialih-milikkan; jika tidak, izin itu tidak sah.
| | Kan. 1292 §4 | Mereka yang harus memberikan nasihat atau persetujuan dalam mengalih-milikkan harta benda, jangan memberikan nasihat atau persetujuan itu, kecuali terlebih dahulu telah mendapatkan informasi yang tepat, baik mengenai keadaan keuangan badan hukum yang harta bendanya hendak dialih-milikkan, maupun mengenai pengalih-milikan yang telah dilakukan.
| << >>
|