KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1294 §1 | Biasanya benda tidak boleh dialih-milikkan dengan harga yang lebih rendah daripada yang ditunjuk dalam penaksiran.
| | Kan. 1294 §2 | Uang yang diterima dari pengalih-milikan itu hendaknya diinvestasikan dengan hati-hati demi keuntungan Gereja atau dimanfaatkan dengan arif menurut tujuan pengalih-milikan itu.
| | Kan. 1295 | Tuntutan-tuntutan menurut norma kan. 1291-1294, dengannya statuta badan-badan hukum juga harus disesuaikan, harus diindahkan bukan hanya dalam pengalih-milikan, melainkan juga dalam urusan apapun, dimana keadaan harta-kekayaan badan hukum dapat menjadi lebih buruk.
| | Kan. 1296 | Apabila harta benda gerejawi telah dialih-milikkan tanpa formalitas kanonik yang seharusnya, tetapi pengalih-milikan itu sah secara sipil, otoritas yang berwenang, setelah mempertimbangkan segala sesuatu masak-masak, berhak memutuskan apakah harus meng- ajukan pengaduan dan macam apa, yakni mengenai orangnya atau ben- danya, oleh siapa dan terhadap siapa, untuk membela hak-hak Gereja.
| << >>
|