Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 1294 §1Biasanya benda tidak boleh dialih-milikkan dengan harga yang lebih rendah daripada yang ditunjuk dalam penaksiran.

Kan. 1294 §2Uang yang diterima dari pengalih-milikan itu hendaknya diinvestasikan dengan hati-hati demi keuntungan Gereja atau dimanfaatkan dengan arif menurut tujuan pengalih-milikan itu.

Kan. 1295Tuntutan-tuntutan menurut norma kan. 1291-1294, dengannya statuta badan-badan hukum juga harus disesuaikan, harus diindahkan bukan hanya dalam pengalih-milikan, melainkan juga dalam urusan apapun, dimana keadaan harta-kekayaan badan hukum dapat menjadi lebih buruk.

Kan. 1296Apabila harta benda gerejawi telah dialih-milikkan tanpa formalitas kanonik yang seharusnya, tetapi pengalih-milikan itu sah secara sipil, otoritas yang berwenang, setelah mempertimbangkan segala sesuatu masak-masak, berhak memutuskan apakah harus meng- ajukan pengaduan dan macam apa, yakni mengenai orangnya atau ben- danya, oleh siapa dan terhadap siapa, untuk membela hak-hak Gereja.

Kan. 1297Konferensi para Uskup, dengan mempertimbangkan keadaan-keadaan setempat, bertugas menetapkan norma-norma untuk menyewakan harta benda Gereja, terutama mengenai izin yang harus diperoleh dari otoritas gerejawi yang berwenang.

Kan. 1298Kecuali mengenai benda yang kurang bernilai, harta benda gerejawi tidak boleh dijual atau disewakan kepada para pengelola sendiri atau kepada kaum kerabat mereka sampai dengan tingkat keempat dalam hubungan darah atau kesemendaan tanpa izin khusus dari otoritas yang berwenang yang diberikan secara tertulis.

Kan. 1299 §1Yang dari hukum kodrati dan hukum kanonik dapat menentukan dengan bebas penggunaan harta bendanya, dapat menyerahkan harta benda untuk karya-karya saleh, baik lewat hibah maupun lewat wasiat.

Kan. 1299 §2Dalam pemberian lewat wasiat demi kepentingan Gereja, jika dapat, hendaknya ditepati formalitas hukum sipil; jika hal itu tidak dilakukan, para ahli waris harus diperingatkan mengenai kewajiban mereka untuk memenuhi kehendak pembuat wasiat.

<<   >>