KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Kan. 13 §1 | Undang-undang partikular tidak diandaikan bersifat personal melainkan teritorial, kecuali ditentukan lain.
| Kan. 13 §2 | Para pendatang tidak terikat:
10 oleh undang-undang partikular wilayah sendiri selama mereka tidak berada di tempat, kecuali pelanggarannya menyebabkan kerugian di wilayah sendiri atau undang-undang itu bersifat personal;
20 oleh undang-undang wilayah tempat mereka berada, kecuali yang mengenai tata-tertib umum atau yang menentukan formalitas untuk tindakan tertentu atau yang mengenai benda tak-bergerak di wilayah itu.
| Kan. 13 §3 | Pengembara terikat oleh undang-undang baik universal maupun partikular, yang berlaku di wilayah tempat mereka berada.
| << >>
|