KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1300 | Kehendak umat beriman yang memberikan atau meninggalkan harta-kekayaannya untuk karya-karya saleh, entah lewat hibah entah lewat wasiat, yang telah diterima secara legitim, hendaknya dilaksanakan secara sangat cermat juga mengenai cara pengelolaan dan pemanfaatan harta bendanya, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1301,§ 3.
| | Kan. 1301 §1 | Ordinaris adalah pelaksana semua kehendak saleh, baik dalam bentuk wasiat maupun hibah.
| | Kan. 1301 §2 | Berdasarkan hak itu Ordinaris dapat dan harus mengawasi,juga lewat visitasi, agar kehendak-kehendak saleh dipenuhi, dan kepadanya semua pelaksana lain wajib memberi pertanggungjawaban setelah selesai tugas mereka.
| | Kan. 1301 §3 | Klausul-klausul yang berlawanan dengan hak Ordinaris itu, yang ditambahkan pada kehendak-kehendak terakhir, dianggap sebagai tidak dibubuhkan.
| | Kan. 1302 §1 | Yang menerima harta benda yang dipercayakan untuk karya-karya saleh, entah lewat hibah entah lewat wasiat, haruslah memberitahu Ordinaris bahwa kepada dirinya dipercayakan itu, dan menunjukkan kepadanya semua harta benda itu, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, dengan beban-beban yang terkait padanya; apabila penderma secara jelas dan mutlak melarangnya, janganlah ia menerima penyerahan itu.
| | Kan. 1302 §2 | Ordinaris harus menuntut agar harta benda yang dipercayakan itu diamankan, demikian juga mengawasi pelaksanaan kehendak saleh itu menurut norma kan. 1301.
| | Kan. 1302 §3 | Apabila harta benda dipercayakan kepada salah seorang anggota tarekat religius atau serikat hidup kerasulan, dan harta benda itu diperuntukkan bagi tempat atau keuskupan atau penduduknya atau untuk membantu karya-karya saleh, Ordinaris yang dimaksud dalam § 1 dan § 2 adalah Ordinaris wilayah; jika tidak, Ordinaris itu adalah Pemimpin tinggi dalam tarekat klerikal bertingkat kepausan dan dalam serikat hidup kerasulan klerikal bertingkat kepausan, atau dalam tarekat religius lain Ordinaris sendiri dari anggota tersebut.
| << >>
|