KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1303 §1 | Dalam hukum yang disebut fundasi-fundasi saleh ialah:
10 fundasi saleh otonom, yakni kelompok benda yang diperuntukkan bagi tujuan yang disebut dalam kan. 114, § 2 dan oleh kuasa gerejawi yang berwenang didirikan sebagai badan hukum;
20 fundasi saleh tidak-otonom, yakni harta benda yang dengan cara apapun diberikan kepada suatu badan hukum publik,dengan beban jangka panjang yang harus ditetapkan oleh hukum partikular, agar dari hasil tahunan dipersembahkan Misa atau dilaksanakan fungsi-fungsi gerejawi lain yang telah ditentukan sebelumnya, atau untuk mencapai tujuan-tujuan lain yang disebut dalam kan. 114, § 2.
| | Kan. 1303 §2 | Harta benda fundasi saleh tidak-otonom, jika dipercayakan kepada badan hukum yang dibawahkan pada Uskup diosesan, apabila telah selesai waktunya, harus diperuntukkan bagi lembaga yang disebut dalam kan. 1274, § 1, kecuali kehendak pendiri secara jelas dinyatakan lain; jika tidak, harta benda itu menjadi milik badan hukum itu sendiri.
| | Kan. 1304 §1 | Agar fundasi dapat diterima secara sah oleh suatu badan hukum, dibutuhkan izin tertulis dari Ordinaris; Ordinaris jangan memberikan izin itu, sebelum secara legitim mendapat kepastian bahwa badan hukum itu dapat memenuhi kewajiban baru baik yang hendak diterima maupun yang telah diterima; terutama hendaknya ia memper- hatikan agar penghasilannya sungguh-sungguh seimbang dengan kewa- jiban yang terkait padanya, menurut kebiasaan tempat serta wilayah yang bersangkutan.
| | Kan. 1304 §2 | Syarat-syarat selanjutnya yang berhubungan dengan pembentukan dan penerimaan fundasi hendaknya ditetapkan oleh hukum partikular.
| | Kan. 1305 | Uang dan harta benda bergerak yang dimaksudkan sebagai pemberian, hendaknya segera ditempatkan pada tempat aman yang harus disetujui oleh Ordinaris, dengan tujuan agar uang atau nilai harta benda bergerak itu diamankan; dan selekas mungkin dengan hati-hati serta bermanfaat menurut penilaian arif dari Ordinaris tersebut, setelah mendengarkan mereka yang berkepentingan dan dewan keuangannya, diinvestasikan demi keuntungan fundasi itu sendiri dengan disebutkan kewajibannya secara jelas dan rinci.
| | Kan. 1306 §1 | Fundasi-fundasi, juga yang dibuat secara lisan, hendaknya dirumuskan secara tertulis.
| | Kan. 1306 §2 | Hendaknya disimpan dengan aman satu eksemplar naskah dalam arsip kuria, satu eksemplar lain dalam arsip badan hukum yang memiliki fundasi itu.
| << >>
|