KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 131 §1 | Kuasa kepemimpinan berdasarkan jabatan (potestas ordinaria) ialah kuasa yang oleh hukum sendiri dikaitkan pada suatu jabatan tertentu; kuasa yang didelegasikan (potestas delegata) ialah kuasa yang diberikan kepada orang itu tidak berdasarkan jabatan.
| | Kan. 131 §2 | Kuasa kepemimpinan berdasarkan jabatan dapat berupa baik kuasa yang dilaksanakan atas nama sendiri (potestas ordinaria propria) ataupun atas nama orang lain yang diwakilinya (potestas ordinaria vicaria).
| | Kan. 131 §3 | Seorang yang menyatakan dirinya mendapat delegasi, wajib membuktikan delegasi itu.
| << >>
|