KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1315 §1 | Yang memiliki kuasa legislatif dapat pula membuat undang-undang pidana; selain itu dapat pula dengan undang-undangnya memberi sanksi hukuman yang setimpal dengan hukum ilahi atau hukum gerejawi yang dibuat oleh otoritas yang lebih tinggi, dengan tetap mengindahkan batas-batas kewenangannya atas dasar wilayah atau pribadi orang-orangnya.
| | Kan. 1315 §2 | Undang-undang sendiri dapat menentukan hukuman atau menyerahkannya kepada penilaian arif dari hakim.
| | Kan. 1315 §3 | Undang-undang partikular dapat juga menambahkan hukuman pada hukuman yang telah ditetapkan oleh undang-undang universal atas suatu tindak pidana; tetapi hal itu janganlah dilakukan, jika tidak sangat perlu. Jika undang-undang universal mengancam dengan hukuman yang tidak ditentukan atau fakultatif, undang-undang partikular dapat menentukan hukuman tertentu atau hukuman wajib sebagai gantinya.
| << >>
|