KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 132 §1 | Kewenangan-kewenangan habitual diatur menurut ketentuan-ketentuan mengenai kuasa yang didelegasikan.
| | Kan. 132 §2 | Kecuali dalam pemberiannya dengan jelas ditentukan lain atau orang itu dipilih demi pribadinya, kewenangan habitual yang diberikan kepada seorang Ordinaris tidak hilang bila berhenti hak Ordinaris yang diberi kewenangan itu, walaupun ia telah mulai melaksanakannya; tetapi kewenangan itu beralih kepada Ordinaris yang menggantikannya di dalam kepemimpinan.
| | Kan. 133 §1 | Kalau seseorang yang diberi delegasi bertindak melampaui batas-batas mandatnya baik mengenai hal-hal maupun mengenai orang-orang, tindakannya tidak berlaku.
| | Kan. 133 §2 | Tetapi tidak dianggap melanggar batas-batas mandatnya kalau seseorang yang diberi delegasi melaksanakan mandatnya itu dengan cara lain dari yang ditentukan dalam mandat, kecuali cara itu ditentukan oleh pemberi delegasi demi keabsahannya.
| << >>
|