KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1333 §1 | Suspensi, yang dapat mengenai hanya para klerikus, melarang:
10 semua atau beberapa perbuatan kuasa tahbisan;
20 semua atau beberapa perbuatan kuasa kepemimpinan;
30 pelaksanaan semua atau beberapa hak atau tugas yang terkait pada jabatan.
| | Kan. 1333 §2 | Dalam undang-undang atau perintah dapat ditetapkan, bahwa sesudah putusan kondemnatoris atau deklaratoris, orang yang terkena suspensi tidak dapat melakukan perbuatan kepemimpinan secara sah.
| | Kan. 1333 §3 | Larangan tersebut tidak pernah mengenai:
10 jabatan-jabatan atau kuasa kepemimpinan, yang tidak berada dibawah kuasa Pemimpin yang menjatuhkan hukuman;
20 hak untuk bertempat-tinggal, yang dimiliki atas dasar jabatan oleh pelaku pelanggaran;
30 hak mengelola harta-benda, yang mungkin terkait pada jabatan orang yang terkena suspensi, apabila hukuman itu latae sententiae.
| | Kan. 1333 §4 | Suspensi melarang menerima penghasilan, gaji, pensiun atau sejenis, dan mewajibkan untuk mengembalikan apapun yang diterimanya secara tidak legitim meskipun dengan itikad baik.
| | Kan. 1334 §1 | Jangkauan suspensi,dalam batas-batas yang ditentukan oleh kanon di atas, ditetapkan oleh undang-undang atau perintah itu sendiri, atau oleh putusan maupun dekret yang men- jatuhkan hukuman.
| | Kan. 1334 §2 | Undang-undang, tetapi bukan perintah, dapat menetapkan suspensi latae sententiae tanpa ditambah suatu ketentuan atau pembatasan; tetapi hukuman semacam itu mempunyai semua akibat yang disebut dalam kan. 1333, § 1.
| | Kan. 1335 | Jika censura melarang untuk merayakan sakramen- sakramen atau sakramentali atau untuk melakukan suatu tindakan kepemimpinan, larangan tersebut ditangguhkan apabila hal itu perlu untuk menolong umat beriman yang berada dalam bahaya maut; disamping itu, apabila censura yang latae sententiae tidak dinyatakan, larangan ditangguhkan setiap kali ada seorang beriman minta pelayanan sakramen atau sakramentali atau suatu tindakan kepemimpinan; permintaan semacam itu diperbolehkan atas setiap alasan yang wajar.
| << >>
|