KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1337 §1 | Larangan untuk tinggal di tempat atau wilayah tertentu dapat mengenai baik klerikus maupun religius; tetapi perintah untuk tinggal, dapat mengenai klerikus sekular dan, dalam batas-batas konstitusi, dapat mengenai religius.
| | Kan. 1337 §2 | Untuk memerintahkan tinggal di tempat atau wilayah tertentu, perlu ada persetujuan Ordinaris wilayah itu, kecuali mengenai rumah yang diperuntukkan bagi klerikus luar keuskupan yang harus melakukan penitensi atau harus menjalani pemulihan.
| | Kan. 1338 §1 | Pencabutan dan larangan yang disebut dalam kan. 1336 § 1, no. 2 dan 3, tidak pernah mengenai kuasa, jabatan, tugas, hak, privilegi, kewenangan, kemurahan, gelar, tanda penghargaan, yang tidak berada dibawah kekuasaan Pemimpin yang menjatuhkan hukuman.
| | Kan. 1338 §2 | Tidak dapat dilakukan pencabutan kuasa tahbisan, melainkan hanyalah larangan untuk melaksanakan kuasa itu atau beberapa tindakan dari kuasa itu; demikian pula tidak dapat dicabut gelar-gelar akademis.
| | Kan. 1338 §3 | Mengenai larangan-larangan yang ditunjuk dalam kan. 1336 § 1, no. 3 haruslah ditepati norma yang diberikan mengenai censura dalam kan. 1335.
| | Kan. 1339 §1 | Orang yang berada dalam kesempatan terdekat untuk melakukan kejahatan, atau yang setelah dilakukan penyelidikan layak dicurigai telah melakukan tindak pidana, dapat diberi peringatan oleh Ordinaris, secara pribadi atau lewat orang lain.
| | Kan. 1339 §2 | Ordinaris juga dapat menegur orang yang tingkah-lakunya menimbulkan sandungan atau gangguan berat yang mengacaukan tatanan, dengan cara yang sepadan dengan keadaan pribadi dan peristiwanya.
| | Kan. 1339 §3 | Mengenai adanya peringatan dan teguran haruslah selalu nyata sekurang-kurangnya dari suatu dokumen, yang hendaknya disimpan dalam arsip rahasia kuria.
| | Kan. 1340 §1 | Penitensi, yang dapat diwajibkan dalam tata-lahir, ialah suatu perbuatan keagamaan, kesalehan, atau amal-kasih yang harus dilaksanakan.
| | Kan. 1340 §2 | Atas pelanggaran tersembunyi jangan pernah dijatuhkan penitensi publik.
| | Kan. 1340 §3 | Menurut kearifannya, Ordinaris dapat menambahkan penitensi pada remidium poenale yang berupa peringatan atau teguran.
| | Kan. 1341 | Ordinaris hendaknya baru mengusahakan prosedur peradilan atau administratif untuk menjatuhkan atau menyatakan hukuman, hanya ketika ia menilai bahwa baik peringatan persaudaraan maupun teguran atau sarana-sarana keprihatinan pastoral lain tidak mencukupi lagi untuk memperbaiki sandungan, memulihkan keadilan dan memperbaiki pelaku pelanggaran.
| | Kan. 1342 §1 | Setiap kali terdapat alasan-alasan wajar yang menghalangi untuk membuat proses peradilan, hukuman dapat dijatuhkan atau dinyatakan lewat suatu dekret di luar peradilan; sedangkan remedium poenale dan penitensi dapat diterapkan lewat dekret dalam kasus manapun.
| | Kan. 1342 §2 | Lewat dekret tidak dapat dijatuhkan atau dinyatakan hukum- an-hukuman yang bersifat tetap, dan juga hukuman-hukuman, yang undang-undang atau perintah yang menetapkannya, melarang untuk diterapkan lewat suatu dekret.
| | Kan. 1342 §3 | Yang dalam undang-undang atau perintah dikatakan mengenai hakim, sejauh mengenai menjatuhkan atau menyatakan hukuman dalam peradilan, harus pula diterapkan pada Pemimpin, yang lewat suatu dekret di luar peradilan menjatuhkan atau menyatakan suatu hukuman, kecuali dinyatakan lain dan tidak mengenai ketentuan-ketentuan yang menyangkut prosedur saja.
| | Kan. 1343 | Jika undang-undang atau perintah memberikan kepada hakim kuasa untuk menerapkan atau tidak menerapkan hukuman,hakim apat juga, menurut hati nurani dan kearifannya, memperlunak hukuman atau sebagai gantinya mewajibkan suatu penitensi.
| | Kan. 1344 | Meskipun undang-undang mempergunakan kata-kata yang sifatnya memerintahkan, hakim, menurut hati nuraninya dan kearifannya, dapat:
10 menangguhkan penetapan hukuman sampai waktu yang lebih cocok, jika diperkirakan akan timbul keburukan lebih besar apabila orang yang bersalah cepat-cepat dihukum;
20 tidak menjatuhkan hukuman, atau menjatuhkan hukuman yang lebih lunak, atau menggunakan penitensi, jika pelaku pelang-garan itu sudah memperbaiki diri dan meniadakan sandungan,atau ia sudah dihukum atau diperkirakan akan dihukum oleh otoritas sipil;
30 menangguhkan kewajiban untuk melakukan hukuman silih, jika pelaku pelanggaran itu baru pertama kali melakukan kejahatan sesudah hidup secara terpuji dan tidak ada keharusan mendesak untuk meniadakan sandungan; tetapi kalau pelaku pelanggaran tadi dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh hakim sendiri melakukan kejahatan lagi, haruslah ia menjalani hukuman untuk kedua tindak pidana itu, kecuali sementara itu telah terpenuhi waktu untuk mendaluwarsa gugatan pidana bagi tindak pidana yang terdahulu.
| << >>
|