KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1345 | Setiap kali orang yang melakukan kejahatan mempunyai penggunaan akal budi yang kurang sempurna saja, atau melakukan tindak pidana itu terdorong oleh rasa takut, karena keadaan mendesak, atau oleh gejolak nafsu, atau sedang mabuk atau oleh gangguan mental lain semacam itu, hakim juga dapat tidak menjatuh- kan hukuman apapun, jika ia menilai perbaikannya dapat ditempuh lebih baik dengan cara lain.
| << >>
|