KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1347 §1 | Censura tidak dapat dijatuhkan dengan sah, kecuali sebelum itu pelaku pelanggaran sudah pernah diperingatkan sekurang-kurangnya sekali agar bertobat dari ketegarannya, dengan diberikan waktu yang wajar untuk memperbaiki diri.
| | Kan. 1347 §2 | Pelaku pelanggaran harus dinilai menjauhi ketegarannya, jika ia sungguh menyesalinya, dan disamping itu memberi ganti rugi dan meniadakan sandungan sewajarnya atau sekurang-kurangnya menjanji- kannya secara serius.
| | Kan. 1348 | Jika pelaku pelanggaran dibebaskan dari dakwaannya atau tidak dijatuhi hukuman apapun, Ordinaris dapat dengan peringatan-peringatan yang sesuai atau sarana-sarana lain keprihatinan pastoral, atau jika perlu juga dengan remedium poenale, mengusahakan kebaikannya dan kepentingan umum.
| | Kan. 1349 | Jika hukuman tidak ditentukan dan undang-undang tidak membuat ketentuan lain, hakim janganlah menjatuhkan hukuman yang lebih berat, terutama censura, kecuali beratnya perkara benar- benar menuntutnya; tetapi ia tidak dapat menjatuhkan hukuman yang bersifat tetap.
| | Kan. 1350 §1 | Dalam menjatuhkan hukuman kepada seorang klerikus, harus selalu diperhatikan, agar ia jangan kekurangan apa yang perlu untuk penghidupan layak, kecuali dalam hal ia dikeluarkan dari status klerikal.
| | Kan. 1350 §1 | Namun untuk klerikus yang dikeluarkan dari status klerikal, yang karena hukuman itu sungguh-sungguh berkekurangan, Ordinaris hendaknya mencukupi kebutuhannya dengan cara yang sebaik mungkin.
| | Kan. 1351 | Hukuman mengikat pelaku pelanggaran di manapun, juga meski kuasa orang yang menetapkan atau menjatuhkan hukuman itu telah berhenti, kecuali secara jelas dinyatakan lain.
| | Kan. 1352 §1 | Jika hukuman melarang menerima sakramen- sakramen atau sakramentali, larangan itu ditangguhkan selama pelaku pelanggaran berada dalam bahaya maut.
| | Kan. 1352 §2 | Kewajiban untuk menaati hukuman latae sententiae yang tidak dinyatakan atau tidak dikenal di tempat orang yang melakukan kejahatan itu berada, ditangguhkan seluruhnya atau sebagian, sejauh pelaku pelanggaran tidak dapat menaatinya tanpa bahaya sandungan berat atau kehilangan nama baik.
| | Kan. 1353 | Naik banding atau rekursus atas putusan peradilan atau atas dekret, yang menjatuhkan atau menyatakan hukuman manapun, mempunyai akibat penangguhan.
| << >>
|