KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1351 | Hukuman mengikat pelaku pelanggaran di manapun, juga meski kuasa orang yang menetapkan atau menjatuhkan hukuman itu telah berhenti, kecuali secara jelas dinyatakan lain.
| | Kan. 1352 §1 | Jika hukuman melarang menerima sakramen- sakramen atau sakramentali, larangan itu ditangguhkan selama pelaku pelanggaran berada dalam bahaya maut.
| | Kan. 1352 §2 | Kewajiban untuk menaati hukuman latae sententiae yang tidak dinyatakan atau tidak dikenal di tempat orang yang melakukan kejahatan itu berada, ditangguhkan seluruhnya atau sebagian, sejauh pelaku pelanggaran tidak dapat menaatinya tanpa bahaya sandungan berat atau kehilangan nama baik.
| | Kan. 1353 | Naik banding atau rekursus atas putusan peradilan atau atas dekret, yang menjatuhkan atau menyatakan hukuman manapun, mempunyai akibat penangguhan.
| | Kan. 1354 §1 | Kecuali mereka yang disebut dalam kan. 1355-1356, semua yang dapat memberikan dispensasi dari suatu undang- undang yang digantungi hukuman, atau dapat membebaskan dari suatu perintah dengan ancaman hukuman, dapat juga menghapus hukuman itu.
| | Kan. 1354 §2 | Kecuali itu, undang-undang atau perintah yang menetapkan suatu hukuman, dapat juga memberi kepada orang-orang lain kuasa untuk menghapuskannya.
| | Kan. 1354 §3 | Jika Takhta Apostolik mereservasi bagi dirinya sendiri atau bagi orang-orang lain penghapusan suatu hukuman, reservasi itu harus ditafsirkan secara ketat.
| << >>
|