KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1357 §1 | Dengan tetap berlaku ketentuan kan. 508 dan 976, censura latae sententiae yang berupa ekskomunikasi atau interdik yang tidak dinyatakan, dapat dihapus oleh bapa pengakuan dalam tata-batin sakramental, kalau peniten merasa berat berada dalam keadaan berdosa berat selama waktu yang diperlukan bagi Pemimpin yang berwenang untuk mengurusnya.
| | Kan. 1357 §2 | Dalam memberikan penghapusan itu bapa pengakuan hendaknya memberikan kewajiban kepada peniten, agar dalam waktu satu bulan menghubungi Pemimpin yang berwenang atau imam yang memiliki kewenangan, dengan sanksi bahwa hukuman akan jatuh kembali, serta kewajiban agar menaati perintahnya; sementara itu bapa pengakuan hendaknya memberikan penitensi yang layak, dan sejauh keadaan mendesak, mewajibkan peniadaan sandungan dan ganti kerugian; tetapi rekursus dapat juga dilakukan lewat bapa pengakuan, tanpa menyebutkan nama.
| | Kan. 1357 §3 | Terikat oleh kewajiban yang sama untuk membuat rekursus, setelah sembuh, mereka yang menurut norma kan. 976 mendapat penghapusan atas censura yang dijatuhkan atau dinyatakan atau direservasi bagi Takhta Apostolik.
| | Kan. 1358 §1 | Penghapusan censura tidak dapat diberikan kepada pelaku, kecuali sudah mejauh dari ketegarannya, menurut norma kan. 1347 § 2; tetapi kepada yang menjauh dari ketegarannya, penghapusan itu tidak dapat ditolak.
| | Kan. 1358 §2 | Yang menghapus censura dapat bertindak menurut norma kan. 1348 atau juga mewajibkan penitensi.
| << >>
|