Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 1369Yang dalam suatu pertunjukan atau pertemuan umum, atau tulisan yang tersebar secara publik, atau secara lain dengan menggunakan alat-alat komunikasi sosial, menghujat, atau melanggar moral umum secara berat, atau menyatakan penghinaan atau membangkitkan kebencian maupun pelecehan terhadap agama atau Gereja, hendaknya dihukum dengan hukuman yang adil.

Kan. 1370 §1Yang menggunakan tindak kekerasan fisik terhadap Paus, terkena ekskomunikasi latae sententiae yang direservasi bagi Takhta Apostolik; jika ia seorang klerikus, dapat ditambahkan hukuman lain selaras dengan beratnya tindak pidana, tak terkecuali dikeluarkan dari status klerikal.

Kan. 1370 §2Yang melakukan demikian terhadap seorang yang bermeterai- kan Uskup, terkena interdik latae sententiae, dan jika ia seorang klerikus, juga terkena suspensi latae sententiae.

Kan. 1370 §3Yang menggunakan tindak kekerasan fisik terhadap seorang klerikus atau religius dengan maksud menghina iman atau Gereja atau kuasa maupun pelayanan gerejawi, hendaknya dihukum dengan hukuman yang adil.

Kan. 1371Hendaknya dihukum dengan hukuman yang adil:
10 orang yang, di 1uar kasus yang disebut dalam kan. 1364, § 1, mengajarkan ajaran yang telah dikutuk oleh Paus atau oleh Konsili Ekumenis, atau dengan keras kepala menolak ajaran yang disebut dalam kan. 752, dan sudah diperingatkan oleh Takhta Apostolik atau oleh Ordinaris, tidak mencabutnya kembali;
20 orang yang dengan salah satu cara tidak mau taat kepada Takhta Apostolik, Ordinaris, atau Pemimpin yang memerintah-kan atau melarangnya secara legitim, dan sesudah diperingat-kan tetap membandel dalam ketidakpatuhannya.

Kan. 1372Yang melakukan rekursus melawan tindakan Paus kepada Konsili Ekumenis atau Kolegium para Uskup, hendaknya dihukum dengan censura.

Kan. 1373Yang secara publik membangkitkan permusuhan atau kebencian bawahan-bawahannya terhadap Takhta Apostolik atau Ordinaris karena suatu tindakan kuasa ataupun pelayanan gerejawi, atau menghasut bawahannya untuk tidak taat kepada mereka, hendaknya dihukum dengan interdik atau hukuman yang adil lainnya.

Kan. 1374Yang mendaftarkan diri pada suatu perkumpulan, yang bersekongkol melawan Gereja, hendaknya dihukum dengan hukuman yang adil; sedangkan yang mempropagandakan atau memimpin perkumpulan semacam itu, hendaknya dihukum dengan interdik.

Kan. 1375Yang menghalangi kebebasan pelayanan atau pemilihan atau kuasa gerejawi, atau menghalangi penggunaan secara legitim harta-benda suci maupun harta-benda gerejawi lainnya, atau menakut-nakuti pemilih maupun terpilih, atau orang yang melakukan kuasa maupun pelayanan gerejawi, dapat dihukum dengan hukuman yang adil.

Kan. 1376Yang memprofanasi suatu benda suci, baik benda bergerak maupun tak bergerak, hendaknya dihukum dengan hukuman yang adil.

<<   >>