KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 137 §1 | Kuasa eksekutif berdasarkan jabatan dapat didelegasikan baik untuk satu tindakan saja maupun untuk keseluruhan kasus, kecuali ditentukan lain dengan jelas dalam hukum.
| | Kan. 137 §2 | Kuasa eksekutif yang didelegasikan oleh Takhta Apostolik, dapat disubdelegasikan, baik untuk satu tindakan saja maupun keseluruhan kasus, kecuali orang itu dipilih demi pribadinya atau kalau subdelegasi itu dengan jelas dilarang.
| | Kan. 137 §3 | Kuasa eksekutif yang didelegasikan oleh otoritas lain yang memiliki kuasa berdasarkan jabatan, kalau didelegasikan untuk keseluruhan kasus, dapat disubdelegasikan hanya untuk kasus per kasus; tetapi kalau didelegasikan untuk satu tindakan atau tindakan-tindakan tertentu, tidak dapat disubdelegasikan, kecuali dengan jelas diizinkan oleh otoritas yang memberi delegasi itu.
| | Kan. 137 §4 | Tiada kuasa yang diterima dengan subdelegasi dapat disubdelegasikan lagi, kecuali hal itu dengan jelas diizinkan oleh yang memberikan delegasi.
| << >>
|