KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1370 §1 | Yang menggunakan tindak kekerasan fisik terhadap Paus, terkena ekskomunikasi latae sententiae yang direservasi bagi Takhta Apostolik; jika ia seorang klerikus, dapat ditambahkan hukuman lain selaras dengan beratnya tindak pidana, tak terkecuali dikeluarkan dari status klerikal.
| | Kan. 1370 §2 | Yang melakukan demikian terhadap seorang yang bermeterai- kan Uskup, terkena interdik latae sententiae, dan jika ia seorang klerikus, juga terkena suspensi latae sententiae.
| | Kan. 1370 §3 | Yang menggunakan tindak kekerasan fisik terhadap seorang klerikus atau religius dengan maksud menghina iman atau Gereja atau kuasa maupun pelayanan gerejawi, hendaknya dihukum dengan hukuman yang adil.
| | Kan. 1371 | Hendaknya dihukum dengan hukuman yang adil:
10 orang yang, di 1uar kasus yang disebut dalam kan. 1364, § 1, mengajarkan ajaran yang telah dikutuk oleh Paus atau oleh Konsili Ekumenis, atau dengan keras kepala menolak ajaran yang disebut dalam kan. 752, dan sudah diperingatkan oleh Takhta Apostolik atau oleh Ordinaris, tidak mencabutnya kembali;
20 orang yang dengan salah satu cara tidak mau taat kepada Takhta Apostolik, Ordinaris, atau Pemimpin yang memerintah-kan atau melarangnya secara legitim, dan sesudah diperingat-kan tetap membandel dalam ketidakpatuhannya.
| | Kan. 1372 | Yang melakukan rekursus melawan tindakan Paus kepada Konsili Ekumenis atau Kolegium para Uskup, hendaknya dihukum dengan censura.
| << >>
|