KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1387 | Imam, yang dalam melayani atau dalam kesempatan melayani maupun dalam berpura-pura melayani sakramen pengakuan, mengajak peniten untuk berdosa melawan perintah keenam dari Dekalog, hendaknya dihukum menurut beratnya tindak pidana dengan suspensi, larangan, pencabutan, dan dalam kasus-kasus yang lebih berat hendaknya dikeluarkan dari status klerikal.
| << >>
|