KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1399 | Selain kasus-kasus yang ditetapkan dalam undang-undang ini atau undang-undang lainnya, pelanggaran lahiriah suatu hukum ilahi atau undang-undang kanonik hanya dapat dihukum dengan hukuman yang adil, apabila keistimewaan beratnya pelanggaran menuntut penghukuman, dan sungguh diperlukan untuk mencegah atau memperbaiki sandungan.
| | Kan. 1400 §1 | Obyek peradilan ialah:
10 penuntutan dan pembelaan hak-hak orang-perorangan atau badan hukum, atau penyataan fakta yuridis;
20 tindak pidana yang menyangkut hukuman yang harus dijatuh-kan atau dinyatakan.
| | Kan. 1400 §1 | Namun sengketa yang timbul dari tindakan kuasa administratif hanya dapat diajukan kepada Pemimpin atau pengadilan administratif.
| | Kan. 1401 | Gereja memiliki hak sendiri dan eksklusif untuk mengadili:
10 perkara-perkara yang menyangkut urusan-urusan spiritual dan hal-hal yang berkaitan dengannya;
20 pelanggaran undang-undang gerejawi dan segala sesuatu yang mengandung unsur dosa sejauh menyangkut penentuan kesalahan dan penjatuhan hukuman-hukuman gerejawi.
| | Kan. 1402 | Semua pengadilan Gereja diatur oleh kanon-kanon berikut, dengan tetap berlaku norma-norma pengadilan-pengadilan Takhta Apostolik.
| << >>
|