KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 140 §1 | Kalau beberapa orang diberi delegasi in solidum (masing-masing secara penuh dalam lebersamaan) untuk menangani suatu urusan yang sama, maka orang pertama yang mulai menangani urusan itu menyisihkan yang lain, kecuali kemudian ia berhalangan atau dalam menangani urusan itu ia tidak mau melanjutkannya lagi.
| | Kan. 140 §2 | Kalau beberapa orang diberi delegasi untuk menangani suatu urusan secara kolegial, maka semuanya harus bekerja menurut norma kan. 119, kecuali dalam mandat ditentukan lain.
| | Kan. 140 §3 | Kuasa eksekutif yang didelegasikan kepada beberapa orang, diandaikan diberikan in solidum.
| << >>
|