KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1405 §1 | Hanya Paus sendirilah yang berhak mengadili perkara-perkara yang disebut dalam kan. 1401:
10 para pemegang kepemimpinan tertinggi pemerintahan sipil;
20 para Bapa Kardinal;
30 para Duta Takhta Apostolik dan, dalam perkara-perkara pidana, para Uskup;
40 perkara-perkara lain yang peradilannya ditarik pada dirinya sendiri.
| | Kan. 1405 §2 | Seorang hakim tidak dapat memeriksa suatu tindakan atau dokumen yang telah dikukuhkan secara khusus (in forma specifica) oleh Paus, kecuali ia telah mendapat mandat darinya.
| | Kan. 1405 §3 | Direservasi bagi Rota Romana untuk mengadili:
10 para Uskup dalam perkara perdata, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1419, § 2;
20 Abas primas atau Abas superior kongregasi monastik dan Pemimpin tertinggi tarekat-tarekat religius bertingkat kepausan;
30 keuskupan-keuskupan dan orang-perorangan atau badan hukum gerejawi lain, yang tidak memiliki Pemimpin dibawah Paus.
| << >>
|