KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1409 §1 | Pengembara memiliki pengadilan di tempat ia sedang berada.
| | Kan. 1409 §2 | Orang yang tidak diketahui domisili atau kuasi-domisili atau tempat beradanya, dapat digugat di pengadilan penggugat, asalkan tidak ada pengadilan lain yang legitim.
| | Kan. 1410 | Atas dasar tempat benda, pihak tergugat dapat diadukan di pengadilan wilayah tempat benda sengketa itu, setiap kali pengaduan itu ditujukan kepada benda tersebut atau mengenai pemulihannya kembali.
| << >>
|