KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1416 | Konflik kewenangan antara pengadilan-pengadilan yang dibawahkan pada satu pengadilan-banding yang sama, dipecahkan oleh pengadilan-banding itu; jika tidak dibawahkan pada pengadilan-banding yang sama, dipecahkan oleh Signatura Apostolica.
| | Kan. 1417 §1 | Karena primat Paus, setiap orang beriman berhak penuh untuk mengajukan atau mengalihkan perkaranya kepada Takhta Suci untuk diputus, baik perkara perdata maupun pidana, dalam tingkat peradilan manapun dan pada tahap persengketaan manapun.
| | Kan. 1417 §2 | Tetapi pengajuan ke Takhta Apostolik itu tidak menangguh- kan pelaksanaan yurisdiksi hakim yang telah mulai memeriksa perkara tersebut, kecuali dalam perkara naik banding; oleh karena itu hakim tersebut dapat melanjutkan peradilan sampai putusan definitif, kecuali Takhta Apostolik memberitahukan kepada hakim tersebut bahwa ia menarik perkara itu kepada dirinya.
| | Kan. 1418 | Setiap pengadilan manapun berhak minta bantuan pengadilan lain untuk melaksanakan proses perkara atau menyampaikan tindakan yuridis.
| << >>
|