KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 142 §1 | Kuasa yang didelegasikan terhenti: kalau mandat telah diselesaikan; kalau waktunya telah lewat atau jumlah kasus untuk mana delegasi diberikan telah habis; kalau alasan yang merupakan tujuan delegasi itu telah terhenti; kalau orang yang memberi delegasi mencabutnya kembali dan memberitahukan hal itu langsung kepada orang yang diberi delegasi; dan juga kalau orang yang diberi delegasi melepaskannya dan memberitahukannya kepada orang yang memberi delegasi dan hal itu diterima olehnya; tetapi kuasa itu tidak terhenti kalau hak orang yang memberi delegasi terhenti, kecuali nyata dari klausul yang disertakan.
| | Kan. 142 §2 | Namun tindakan berdasarkan kuasa delegasi yang dilaksanakan untuk tata batin saja, kalau dilakukan tanpa menyadari bahwa waktu yang ditentukan sudah lewat, adalah sah.
| << >>
|