KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1420 §1 | Uskup diosesan manapun wajib mengangkat seorang Vikaris yudisial atau Ofisial, yang bukan Vikaris jenderal, dengan kuasa jabatan untuk mengadili, kecuali kecilnya keuskupan atau sedikitnya jumlah perkara menganjurkan lain.
| | Kan. 1420 §2 | Vikaris yudisial bersama Uskup membentuk satu pengadilan, tetapi tidak dapat mengadili perkara-perkara yang direservasi oleh Uskup bagi dirinya sendiri.
| | Kan. 1420 §3 | Vikaris yudisial dapat diberi pembantu-pembantu, yang namanya Vikaris-yudisial pembantu atau Wakil-ofisial.
| | Kan. 1420 §4 | Baik Vikaris yudisial maupun para Vikaris-yudisial-pembantu haruslah imam, mempunyai nama baik, doktor dalam hukum kanonik atau sekurang-kurangnya lisensiat, berumur tidak kurang dari tiga puluh tahun.
| | Kan. 1420 §5 | Mereka itu, apabila takhta lowong, tidak terhenti dari jabatan dan tidak dapat diberhentikan oleh Administrator diosesan; tetapi apabila ada Uskup baru, membutuhkan pengukuhan.
| << >>
|