KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1426 §1 | Pengadilan kolegial harus bertindak secara kolegial, dan menjatuhkan putusan lewat suara terbanyak.
| | Kan. 1426 §2 | Pengadilan kolegial itu sejauh mungkin harus diketuai oleh Vikaris yudisial atau Vikaris-yudisial pembantu.
| | Kan. 1427 §1 | Apabila terjadi sengketa antara para religius atau antara rumah-rumah dari satu tarekat religius klerikal bertingkat kepausan, maka yang menjadi hakim instansi pertama adalah Pemimpin provinsi, atau, jika mengenai biara mandiri, Abas setempat, kecuali dalam konstitusi dinyatakan lain.
| | Kan. 1427 §2 | Dengan tetap berlaku ketentuan yang berbeda dari konstitusi,apabila menyangkut perkara perdata antara dua provinsi, maka yang mengadili pada instansi pertama adalah Pemimpin tertinggi sendiri atau lewat orang yang dikuasakan olehnya; apabila antara dua biara monastik, Abas superior dari kongregasi monastik.
| | Kan. 1427 §3 | Akhirnya apabila perselisihan timbul antara orang-perorangan atau badan hukum religius dari berbagai tarekat religius, atau juga antara orang-perorangan atau badan hukum dari tarekat klerikal atau laikal bertingkat keuskupan, atau antara orang-perorangan dengan klerikus sekular atau awam atau badan hukum bukan religius, pada instansi pertama yang mengadili adalah pengadilan keuskupan.
| << >>
|