Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 1429Ketua pengadilan kolegial harus menunjuk seorang dari kolegium hakim sebagai ponens atau relator, yang harus melaporkan perkaranya dalam sidang para hakim dan merumuskan putusan tertulis; atas alasan yang wajar ketua dapat mengganti dia dengan orang lain.

Kan. 1430Untuk perkara-perkara perdata, yang dapat membahayakan kepentingan umum, dan untuk perkara-perkara pidana, hendaknya dalam keuskupan diangkat seorang promotor iustitiae, yang oleh jabatannya wajib menyelenggarakan kepentingan umum.

Kan. 1431 §1Dalam perkara-perkara perdata, Uskup diosesan berhak menilai apakah kepentingan umum dapat dibahayakan atau tidak, kecuali campurtangan promotor iustitae diperintahkan oleh hukum atau kalau dari hakikat perkaranya jelas perlu.

Kan. 1431 §2Jika promotor iustitiae telah campurtangan pada instansi sebelumnya, maka campurtangan itu diandaikan perlu pada tingkat berikutnya.

Kan. 1432Untuk perkara-perkara yang menyangkut nulitas penahbisan suci atau nulitas atau pemutusan perkawinan, hendaknya dalam keuskupan diangkat seorang defensor vinculi, yang demi jabatan wajib mengetengahkan serta menguraikan segala sesuatu yang secara wajar dapat diajukan melawan nulitas atau pemutusan.

Kan. 1433Dalam perkara-perkara dimana dituntut kehadiran promotor iustitiae atau defensor vinculi, apabila mereka tidak diundang, maka akta adalah tidak sah, kecuali mereka, meskipun tidak diundang, nyatanya hadir, atau sekurang-kurangnya sebelum putusan dijatuhkan, mereka dapat memenuhi tugasnya dengan memeriksa akta.

Kan. 1434Kecuali secara jelas dinyatakan lain:
10 setiap kali undang-undang memerintahkan agar hakim mendengar pihak-pihak yang berperkara atau salah satu dari mereka, maka juga promotor iustitiae dan defensor vinculi, jika melibatkan diri dalam sidang peradilan, haruslah didengarkan;
20 setiap kali pengajuan pihak yang bersangkutan dibutuhkan agar hakim dapat memutuskan sesuatu, maka pengajuan perkara oleh promotor iustitiae atau defensor vinculi yang melibatkan diri dalam peradilan mempunyai kekuatan yang sama.

<<   >>