KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1430 | Untuk perkara-perkara perdata, yang dapat membahayakan kepentingan umum, dan untuk perkara-perkara pidana, hendaknya dalam keuskupan diangkat seorang promotor iustitiae, yang oleh jabatannya wajib menyelenggarakan kepentingan umum.
| | Kan. 1431 §1 | Dalam perkara-perkara perdata, Uskup diosesan berhak menilai apakah kepentingan umum dapat dibahayakan atau tidak, kecuali campurtangan promotor iustitae diperintahkan oleh hukum atau kalau dari hakikat perkaranya jelas perlu.
| | Kan. 1431 §2 | Jika promotor iustitiae telah campurtangan pada instansi sebelumnya, maka campurtangan itu diandaikan perlu pada tingkat berikutnya.
| | Kan. 1432 | Untuk perkara-perkara yang menyangkut nulitas penahbisan suci atau nulitas atau pemutusan perkawinan, hendaknya dalam keuskupan diangkat seorang defensor vinculi, yang demi jabatan wajib mengetengahkan serta menguraikan segala sesuatu yang secara wajar dapat diajukan melawan nulitas atau pemutusan.
| << >>
|