KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1440 | Jika wewenang atas dasar tingkat menurut norma kan. 1438 dan 1439 tidak ditepati, ketidak-wenangan hakim adalah mutlak.
| | Kan. 1441 | Pengadilan instansi kedua harus dibentuk dengan cara yang sama seperti pengadilan instansi pertama. Namun jika dalam tingkat pertama, menurut kan. 1425, § 4, hakim tunggal menjatuhkan putusan, pengadilan tingkat kedua haruslah bertindak secara kolegial.
| << >>
|