KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1445 §1 | Pengadilan Tertinggi Signatura Apostolica memeriksa:
10 pengaduan nulitas dan permohonan peninjauan kembali secara menyeluruh (restitutio in integrum), dan rekursus-rekursus lain melawan putusan-putusan Rota;
20 rekursus dalam perkara-perkara mengenai status pribadi-pribadi, yang pemeriksaan ulangnya ditolak oleh Rota Romana;
30 eksepsi-eksepsi yang menyangkut kecurigaan dan alasan-alasan lain melawan para Auditor Rota Romana karena kinerja mereka;
40 konflik kewenangan yang disebut dalam kan. 1416.
| | Kan. 1445 §2 | Pengadilan itu mengadili sengketa-sengketa yang timbul dari tindakan kuasa administratif gerejawi yang secara legitim diajukan kepadanya, perselisihan administratif lain yang oleh Paus atau oleh dikasteri Kuria Roma diajukan kepadanya, dan konflik kewenangan antar dikasteri itu.
| | Kan. 1445 §3 | Selain itu Pengadilan Tertinggi ini juga bertugas:
10 mengawasi pelayanan keadilan yang benar dan jika perlu menegur para pengacara atau orang yang dikuasakan;
20 memperluas wewenang pengadilan-pengadilan;
30 memajukan dan menyetujui pembentukan pengadilan-pengadilan yang disebut dalam kan. 1423 dan 1439.
| | Kan. 1446 §1 | Semua orang beriman kristiani, terutama para Uskup, hendaknya berusaha sungguh-sungguh agar, dengan tetap menjunjung tinggi keadilan, sengketa-sengketa di kalangan umat Allah sedapat mungkin dihindarkan dan secepat mungkin diselesaikan dengan damai.
| | Kan. 1446 §2 | Pada awal sengketa, dan juga pada tahap lain manapun, setiap kali melihat adanya harapan akan berhasil, hakim jangan lalai mendorong dan menolong pihak-pihak yang bersengketa, agar bersama-sama mencari pemecahan yang wajar dari perselisihan mereka, menunjukkan kepada mereka jalan-jalan yang tepat untuk tujuan itu, juga dengan menggunakan penengah yang berwibawa.
| | Kan. 1446 §3 | Apabila sengketa berkisar pada harta benda privat pihak-pihak yang bersangkutan, hakim hendaknya mempertimbangkan apakah dengan suatu musyawarah atau putusan arbitrasi perselisihan itu dapat diakhiri secara menguntungkan, menurut norma kan. 1713-1716.
| | Kan. 1447 | Barangsiapa sudah menangani suatu perkara sebagai hakim, promotor iustitiae, defensor vinculi, orang yang dikuasakan, pengacara, saksi atau tenaga ahli, tidak dapat kemudian secara sah memutuskan perkara yang sama itu sebagai hakim pada instansi lainnya atau menerima tugas sebagai asesor dalam perkara itu juga.
| << >>
|