KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1446 §1 | Semua orang beriman kristiani, terutama para Uskup, hendaknya berusaha sungguh-sungguh agar, dengan tetap menjunjung tinggi keadilan, sengketa-sengketa di kalangan umat Allah sedapat mungkin dihindarkan dan secepat mungkin diselesaikan dengan damai.
| | Kan. 1446 §2 | Pada awal sengketa, dan juga pada tahap lain manapun, setiap kali melihat adanya harapan akan berhasil, hakim jangan lalai mendorong dan menolong pihak-pihak yang bersengketa, agar bersama-sama mencari pemecahan yang wajar dari perselisihan mereka, menunjukkan kepada mereka jalan-jalan yang tepat untuk tujuan itu, juga dengan menggunakan penengah yang berwibawa.
| | Kan. 1446 §3 | Apabila sengketa berkisar pada harta benda privat pihak-pihak yang bersangkutan, hakim hendaknya mempertimbangkan apakah dengan suatu musyawarah atau putusan arbitrasi perselisihan itu dapat diakhiri secara menguntungkan, menurut norma kan. 1713-1716.
| | Kan. 1447 | Barangsiapa sudah menangani suatu perkara sebagai hakim, promotor iustitiae, defensor vinculi, orang yang dikuasakan, pengacara, saksi atau tenaga ahli, tidak dapat kemudian secara sah memutuskan perkara yang sama itu sebagai hakim pada instansi lainnya atau menerima tugas sebagai asesor dalam perkara itu juga.
| << >>
|